Nenek Inggris Pulang ke Negaranya Setelah 12 Tahun di Penjara Mati Indonesia
KLIKWARTAKU — Setelah 12 tahun mendekam di sel hukuman mati di Indonesia, Lindsay Sandiford, seorang nenek asal Inggris berusia 69 tahun, akhirnya dipulangkan ke negaranya pada Jumat 7 November 2025.
Pemulangan Sandiford dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan antara pemerintah Inggris dan Indonesia, dengan pertimbangan alasan kemanusiaan.
Kasus Penyelundupan Kokain di Bali
Sandiford dijatuhi hukuman mati pada tahun 2013 oleh Pengadilan Denpasar setelah terbukti menyelundupkan hampir 5 kilogram kokain senilai sekitar £1,6 juta (setara Rp34 miliar). Ia tertangkap pada tahun 2012 saat tiba di Bali dari Thailand.
Dalam persidangan, Sandiford mengakui perbuatannya, tetapi mengaku dipaksa membawa narkoba karena ancaman dari sindikat narkotika yang mengancam akan membunuh anaknya.
Dilepas Bersama Warga Inggris Lainnya
Selain Sandiford, pemerintah Indonesia juga memulangkan Shahab Shahabadi, warga negara Inggris lain yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup karena kasus penyelundupan narkoba.
Kedua warga Inggris itu dilaporkan mengalami masalah kesehatan serius selama berada di penjara. Menteri Hukum dan HAM senior, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Sandiford dalam kondisi “sakit parah”, sementara Shahabadi menderita berbagai penyakit serius termasuk gangguan kesehatan mental.
Keduanya terbang dari Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, menuju Inggris dengan pengawalan ketat.
Pulang Atas Dasar Kemanusiaan
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menyebut pemulangan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, bukan pembebasan hukuman.
“Mereka akan menerima perawatan yang diperlukan dan tetap berada di bawah hukum serta prosedur Inggris setelah tiba di negara asal,” ujar Downing.
Sandiford sempat menghadiri konferensi pers di Lapas Kerobokan, Bali, dalam kursi roda, beberapa jam sebelum keberangkatannya.
Latar Belakang: Kasus Narkoba di Indonesia Terus Jadi Sorotan
Indonesia dikenal memiliki hukum narkotika paling keras di dunia, termasuk hukuman mati bagi pelaku penyelundupan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai merepatriasi sejumlah narapidana asing karena alasan kemanusiaan dan diplomatik.
Pada Desember 2024, lima anggota terakhir dari jaringan “Bali Nine” juga dipulangkan ke Australia setelah menjalani hampir 20 tahun di penjara. Dua pemimpin jaringan itu dieksekusi pada tahun 2015.
Kasus serupa juga terjadi pada Mary Jane Veloso, warga Filipina yang pada Desember 2024 akhirnya dipulangkan setelah 14 tahun di Indonesia. Veloso bersikeras dirinya ditipu untuk membawa narkoba yang ditemukan di barang bawaannya.
Pemulangan Lindsay Sandiford menandai babak baru dalam hubungan diplomatik Indonesia–Inggris serta membuka kembali perdebatan tentang hukuman mati dan keadilan kemanusiaan bagi pelaku kejahatan lintas negara.***










