klikwartaku.com
Beranda Nasional KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KLIKWARTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026. Pelelangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus pengembalian kerugian negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan seluruh proses lelang dilaksanakan secara terbuka dan dapat diawasi masyarakat.

“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya disembunyikan,” kata Mungki dalam keterangan tertulis, Minggu 14 Juni 2026.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, KPK telah membuka tahapan aanwijzing atau pemeriksaan fisik barang sejak 11 Juni 2026. Melalui tahapan tersebut, calon peserta dapat melihat langsung kondisi aset yang akan dilelang sebelum mengajukan penawaran.

Dari total 108 lot yang ditawarkan, sebanyak 76 lot merupakan aset tidak bergerak berupa 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen dengan total nilai sekitar Rp308,4 miliar. Sementara 32 lot lainnya merupakan aset bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar.

Aset bergerak yang dilelang antara lain 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, empat lot alat berat dan alat konstruksi, serta sejumlah barang bernilai ekonomis seperti telepon genggam, mesin kopi premium, sepatu bermerek, ikat pinggang bermerek, perangkat face recognition access control terminal, dan automatic intelligent disinfection.

Mungki menjelaskan seluruh aset telah melalui proses penilaian resmi oleh penilai pemerintah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Semua barang yang dilelang telah melalui proses appraisal oleh penilai pemerintah, sehingga nilai limitnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pelelangan akan dilaksanakan secara daring melalui portal resmi lelang negara dengan menggandeng 11 KPKNL, yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.

Melalui mekanisme open bidding atau penawaran terbuka, seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang secara kompetitif. KPK menilai skema tersebut dapat memperkuat tata kelola pelelangan yang transparan sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali memberikan manfaat bagi negara.

Seluruh tahapan lelang akan diawasi pejabat lelang DJKN Kementerian Keuangan guna menjamin pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelelangan ini, KPK menegaskan bahwa aset hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara dan tidak boleh menjadi keuntungan ekonomi bagi pelaku tindak pidana korupsi.***

Bagikan:

Iklan