Kementerian Kehutanan Temukan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Kalimantan Barat
KLIKWARTAKU — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutan menggelar patroli teritorial secara serentak di empat kawasan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya telah dicabut.
Patroli dilakukan di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat untuk memastikan kawasan hutan yang kembali menjadi aset negara terlindungi dari berbagai aktivitas ilegal.
Patroli tersebut menyasar kawasan eks PBPH yang dinilai rawan terhadap perambahan hutan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin (PETI), kebakaran hutan, hingga pemanfaatan kawasan tanpa hak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pengamanan kawasan eks PBPH merupakan bagian dari agenda nasional dalam membenahi tata kelola kehutanan setelah pencabutan izin usaha.
Menurutnya, pencabutan izin harus diikuti dengan kepastian penguasaan negara, perlindungan kawasan, dan penataan kembali pemanfaatan hutan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas ilegal.
“Giat pengamanan kawasan dan penanganan kejahatan kehutanan yang dilakukan secara intensif harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan. Tidak ada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Penegakan hukum juga tidak akan efektif apabila tidak diikuti pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh,” tegas Dwi.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan kawasan hutan tetap berada dalam penguasaan negara, fungsi ekologisnya terjaga, pemanfaatannya kembali dilakukan secara legal, dan nilai ekonominya dapat memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
“Penegakan hukum harus menjadi bagian dari solusi tata kelola, bukan hanya respons setelah pelanggaran terjadi,” ujarnya.
Dwi mengungkapkan, Kementerian Kehutanan mencatat sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026 telah mencabut 61 izin PBPH yang mencakup lebih dari 2 juta hektare kawasan hutan di 16 provinsi. Kawasan eks PBPH yang izinnya telah dicabut menjadi wilayah yang sangat rentan terhadap penguasaan ilegal apabila tidak segera diamankan.
Karena itu, lanjut dia, patroli teritorial menjadi langkah strategis untuk menjaga aset negara sekaligus memastikan kawasan tetap terlindungi hingga ditetapkan pemanfaatannya sesuai kebijakan pemerintah.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan patroli teritorial berfungsi sebagai sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi berbagai ancaman terhadap kawasan hutan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ancaman di setiap kawasan berbeda, mulai dari pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan, klaim penguasaan, hingga kebakaran hutan. Karena itu, setiap pengaduan dan temuan lapangan kami verifikasi berdasarkan tingkat ancaman dan potensi dampaknya. Hasilnya menjadi dasar menentukan langkah pencegahan maupun penegakan hukum yang paling tepat,” katanya.
Dia menerangkan, patroli yang dimulai sejak 22 Juli 2026 dikoordinasikan Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan (PPPK) bersama Balai Gakkum Kehutanan dengan dukungan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan, Dinas Kehutanan, Polri, dan TNI.
Selain menyisir kawasan hutan, petugas juga memasang papan peringatan, memetakan titik rawan, menginventarisasi indikasi pelanggaran, serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Selama patroli berlangsung, tim menemukan berbagai bentuk pelanggaran di sejumlah kawasan eks PBPH. Di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, petugas mengamankan 165 keping kayu olahan yang diduga berasal dari pembalakan liar. Selain itu ditemukan bekas kebakaran hutan, pondok kerja, dan bekas aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” terangnya.
Dia menjelaskan, sementara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tim menemukan bukaan lahan baru, kebun kelapa sawit, klaim penguasaan lahan, serta pondok kerja di kawasan hutan. Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, patroli menemukan aktivitas perambahan kawasan hutan, bangunan sarang burung walet, serta rakit tambang emas ilegal.
Adapun di Kabupaten Dairi dan Pakpak Barat, Sumatera Utara, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menemukan pembukaan lahan baru serta memasang papan peringatan untuk mencegah meluasnya aktivitas ilegal.
Yazid menegaskan, pengamanan kawasan eks PBPH merupakan bagian dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.
“Ke depan, patroli terpadu akan terus diperluas ke seluruh kawasan eks PBPH di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua,” tegasnya.
Yazis menyatakan, melalui pengawasan berkala, tindak lanjut atas setiap temuan di lapangan, serta penegakan hukum terhadap pemanfaatan kawasan tanpa hak, pemerintah berharap aset negara tetap terlindungi, fungsi ekologis hutan terjaga, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan meningkat, dan manfaat sumber daya hutan dapat dinikmati masyarakat secara berkelanjutan.***











