klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Distribusi 598 Batang Kayu Ilegal di Sumatera Utara

Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Distribusi 598 Batang Kayu Ilegal di Sumatera Utara

FOTO: Petugas dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera saat mengamankan HSB ketika membawa truk bermuatan 598 batang kayu olahan tanpa dokumen sah. (Humas Kemenhut)

KLIKWARTAKU — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial HSB (32) sebagai tersangka dalam perkara distribusi sekitar 598 batang kayu olahan yang diduga diangkut menggunakan dokumen tidak sah dan tidak tercatat dalam sistem resmi Kementerian Kehutanan.

HSB diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan kayu, dokumen pengangkutan, serta pengaturan distribusi kayu menuju lokasi penerima. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengangkutan hasil hutan.

Kasus tersebut terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis 23 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, petugas menghentikan sebuah truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.

Dalam pemeriksaan awal, sopir menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai dokumen pengangkutan.

Namun, setelah diverifikasi melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) milik Kementerian Kehutanan, petugas tidak menemukan data dokumen maupun data pengangkutan kayu tersebut dalam sistem resmi.

Penyidik kemudian mengamankan satu unit truk, seluruh muatan kayu, serta dokumen pengangkutan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumatera Utara, HSB resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penetapan HSB merupakan langkah awal untuk mengungkap jaringan yang berada di balik distribusi kayu ilegal tersebut.

“Negara harus memastikan hasil hutan yang beredar berasal dari sumber yang sah, diproses melalui tata kelola yang benar, dan memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat serta negara. Peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh,” tegas Dwi.

Dia menambahkan, strategi penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang mengendalikan distribusi kayu ilegal.

“Penindakan di lapangan harus diikuti penelusuran terhadap aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, serta celah tata kelola yang digunakan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan satu perkara, tetapi membangun sistem peredaran hasil hutan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Penyidik mendalami asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga aktor intelektual yang diduga merancang dan mengendalikan distribusinya,” katanya.

Menurut Hari, penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran kayu tersebut.

“Kami mengidentifikasi pihak yang membiayai, memerintahkan, memfasilitasi, menampung, membeli, maupun menerima keuntungan dari peredaran kayu tersebut. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti keterlibatannya,” tegasnya.

Dia menegaskan, HSB dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Pengungkapan di Sibolangit merupakan lanjutan dari rangkaian operasi penertiban peredaran kayu ilegal di Sumatera Utara. Sebelumnya, pada Mei dan Juni 2026, Kementerian Kehutanan juga melakukan penindakan terhadap industri pengolahan, lokasi penampungan, dan tempat penyembunyian kayu ilegal di Kabupaten Asahan dan Humbang Hasundutan.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan guna mencegah kayu ilegal masuk ke pasar, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni,” pungkas Hari.***

Bagikan:

Iklan