klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Sekadau Kemenkum Kalbar Kawal Regulasi CSR untuk Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni di Sekadau

Kemenkum Kalbar Kawal Regulasi CSR untuk Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni di Sekadau

Kemenkum Kalbar saat koordinasi dengan Pemkab Sekadau

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sekadau tentang Pengelolaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni (RLH) melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, dengan diikuti Pemerintah Kabupaten Sekadau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar secara luring dan daring. Kamis (30/7).

Rapat dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, yang menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Dalam sambutannya, Jonny mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurut Jonny, rancangan peraturan tersebut memiliki nilai strategis karena menjadi landasan hukum bagi pengelolaan bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dan pembangunan rumah layak huni melalui program CSR secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mengawal setiap proses pembentukan produk hukum daerah agar memiliki kepastian hukum, berkualitas, dan implementatif. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Jonny Pesta Simamora.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sekadau, Ahmad Urabi, memaparkan urgensi penyusunan rancangan peraturan. Menurutnya, keterlibatan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi salah satu strategi percepatan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur mekanisme perencanaan, pengusulan, verifikasi, penetapan penerima bantuan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan, hingga evaluasi agar pelaksanaan program berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar bersama seluruh peserta melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap materi muatan rancangan peraturan, mulai dari ketentuan umum hingga penutup. Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa secara umum substansi dan teknik penyusunan telah sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, meskipun masih terdapat beberapa penyempurnaan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas norma dan implementasinya.

Berdasarkan hasil pembahasan, Rancangan Peraturan Bupati Sekadau tentang Pengelolaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni dan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni melalui Program Corporate Social Responsibility dinyatakan selesai diharmonisasikan. Selanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH) sebagai bentuk penyelesaian tahapan fasilitasi harmonisasi.

Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang implementatif dan berkeadilan.

Bagikan:

Iklan