Kejagung Bentuk Tim JAGO untuk Perkuat Pemulihan Aset di Luar Negeri
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim Justice Abroad Global Outreach (JAGO), yaitu tim khusus kerja sama luar negeri yang bertujuan memperkuat langkah penanganan kasus kejahatan transnasional, terutama dalam penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri.
Pembentukan tim JAGO itu disambut dengan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan bidang di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Sri Kuncoro, mengatakan melalui sinergi dan pemberdayaan SDM yang terfokus, pihaknya yakin tim JAGO dapat menjadi terobosan strategis untuk mempercepat pemulihan aset negara dan meningkatkan kedaulatan hukum Indonesia di forum internasional.
“FGD ini menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi terkait pelaksanaan asset tracing dan asset recovery atas aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, yang dilarikan ke luar negeri,” kata Sri Kuncoro, kemarin.
Menurutnya, dengan payung hukum yang jelas dan SDM yang profesional, para jaksa akan mampu menjalankan tugas secara lebih efektif dalam upaya pengembalian aset negara. “Upaya ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran yang fokus antara lain pada pemulihan aset hasil korupsi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucapnya.
Sri Kuncoro juga menekankan bahwa rekomendasi hasil FGD diharapkan dapat segera diimplementasikan agar Kejaksaan memiliki SDM kerja sama luar negeri yang adaptif, profesional, dan berwawasan global.
Menurut dia, salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan korupsi adalah ketika pelaku melarikan diri ke luar negeri dengan membawa aset hasil kejahatan. Banyak aset hasil tindak pidana seperti korupsi dan pencucian uang dipindahkan ke luar negeri melalui mekanisme perbankan, investasi, atau aset fisik.
Selain itu, lanjut dia, perbedaan sistem hukum antarnegara, kurangnya koordinasi internal antarunit, serta keterbatasan SDM dengan kompetensi hukum internasional dan diplomasi hukum, menjadi hambatan besar dalam proses pemulihan aset lintas negara.
“Salah satu contoh keberhasilan kerja sama lintas negara adalah dalam kasus buronan Adeline Lis, yang berhasil ditangkap di Singapura pada tahun 2021 setelah melarikan diri selama bertahun-tahun. Penangkapan ini menunjukkan pentingnya peran kerja sama hukum internasional dalam menegakkan keadilan,” terangnya.
Namun demikian, menurut Sri Kuncoro, menangkap pelaku saja tidak cukup. Tantangan yang lebih berat justru terletak pada pengembalian aset hasil korupsi yang tersebar di luar negeri, seperti rekening bank asing, properti mewah, kapal pesiar, hingga tanah bernilai tinggi.
“Semua aset itu sejatinya adalah milik rakyat Indonesia. Melalui Tim JAGO, kami berharap upaya pemulihan aset negara dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sri Kuncoro.***







