klikwartaku.com
Beranda Internasional Menteri Pertahanan AS Sebut Batas Waktu Persetujuan Perang Iran “Terhenti” Saat Gencatan Senjata

Menteri Pertahanan AS Sebut Batas Waktu Persetujuan Perang Iran “Terhenti” Saat Gencatan Senjata

Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menyebut batas waktu persetujuan Kongres atas perang Iran berhenti selama gencatan senjata. Pernyataan ini memicu perdebatan hukum di Senat. Foto: Tangkapan layar YouTube Al Jazeera English

KLIKWARTAKU — Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Pete Hegseth, menyatakan batas waktu bagi pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memperoleh persetujuan Kongres atas keterlibatan militer di Iran “terhenti” selama gencatan senjata berlangsung.

Pernyataan itu disampaikan Hegseth saat menjawab pertanyaan anggota Senat pada Kamis. Ia berargumen bahwa masa 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang War Powers Resolution tidak berjalan selama kedua pihak berada dalam kondisi gencatan senjata.

“Kami saat ini berada dalam gencatan senjata, yang menurut pemahaman kami berarti hitungan 60 hari itu berhenti atau tertunda,” ujar Hegseth.

Namun, pernyataan tersebut langsung diperdebatkan oleh Senator Partai Demokrat, Tim Kaine. Ia menilai interpretasi itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Saya tidak yakin undang-undang mendukung itu. Batas 60 hari kemungkinan berakhir besok dan ini akan menjadi pertanyaan hukum penting bagi pemerintah,” kata Kaine.

Berdasarkan War Powers Resolution yang disahkan pada 1973, presiden AS wajib menghentikan penggunaan angkatan bersenjata dalam waktu 60 hari setelah memberi notifikasi kepada Kongres, kecuali mendapat persetujuan resmi atau perpanjangan maksimal 30 hari.

Pemerintahan Trump sebelumnya melaporkan serangan terhadap Iran pada 2 Maret. Artinya, Jumat ini menandai hari ke-60 sejak notifikasi tersebut disampaikan.

Seorang pejabat senior pemerintah menyatakan permusuhan dengan Iran telah “berakhir” sejak gencatan senjata diberlakukan pada awal April. Ia juga menegaskan tidak ada baku tembak antara kedua negara sejak 7 April.

Meski demikian, hingga kini belum ada kesepakatan jangka panjang antara Washington dan Teheran. Upaya diplomatik masih berlangsung, termasuk laporan bahwa Iran mengirim proposal negosiasi melalui perantara Pakistan.

Kabar tersebut sempat memengaruhi pasar global, dengan harga minyak yang sebelumnya melonjak akibat penutupan Selat Hormuz mulai mengalami penurunan. Namun, jalur pelayaran strategis itu masih belum sepenuhnya dibuka.

Di tengah ketidakpastian, pejabat pemerintahan AS dilaporkan terus berkomunikasi dengan anggota Kongres untuk memperoleh dukungan formal terhadap operasi militer di Iran. Upaya Partai Demokrat untuk membatasi kewenangan Trump dalam konflik ini berulang kali gagal di Kongres, meski mereka berjanji akan terus mendorong isu tersebut.

Sementara itu, sejumlah anggota Partai Republik tetap mendukung kebijakan Pentagon. Anggota DPR dari Florida, Carlos Gimenez, menyebut Iran sebagai ancaman eksistensial bagi Amerika Serikat. Dalam sidang terpisah, pejabat tinggi Pentagon mengungkapkan biaya operasi militer AS di Iran telah mencapai sekitar US$25 miliar atau setara Rp400 triliun (kurs Rp16.000 per dolar AS).

Konflik di Timur Tengah meningkat setelah AS dan Israel melancarkan serangan besar terhadap Iran yang menewaskan pemimpin tertinggi negara tersebut. Iran kemudian membalas dengan serangan ke wilayah Israel dan negara-negara sekutu AS di kawasan Teluk.

AS dan sekutunya menuduh Iran mengembangkan senjata nuklir, tuduhan yang secara tegas dibantah oleh Teheran. Hingga kini, situasi masih berada dalam kondisi rapuh meski gencatan senjata sementara telah diberlakukan.***

Bagikan:

Iklan