klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Gara-gara Postingan ‘Sarah Viral’, Mantan Pacar Bersimbah Darah Ditebas Kakak Kandung

Gara-gara Postingan ‘Sarah Viral’, Mantan Pacar Bersimbah Darah Ditebas Kakak Kandung

FOTO: Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Happy Margowati memperlihatkan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

KLIKWARTAKU — Dua pria berinisial MS dan H, yang merupakan kakak beradik, nekat melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pria bernama Asmadi alias Celeng. Aksi nekat ini dipicu oleh rasa sakit hati karena adik perempuan pelaku dihina dan difitnah oleh korban di media sosial.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi di rumah kontrakan di Jalan Suwignyo, Gang Margo Direjo 2A, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, motif penganiayaan tersebut bermula dari hubungan asmara antara korban (Asmadi) dengan saudari S, adik kandung para pelaku, yang telah berakhir. Korban yang tidak terima diputuskan cinta oleh S, mulai melakukan intimidasi dan teror.

“Korban sering mengancam S dan sempat memposting di media sosial dengan narasi yang menyudutkan keluarga pelaku. Tulisannya berbunyi: ‘Ini Ibu dan Ayah Sarah. Ini Sarah yang lagi viral yang dihamili tamunya’. Karena tidak terima, S melaporkan hal tersebut kepada kedua kakaknya,” kata Endang dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu 15 April 2026.

Endang menerangkan, karena terbakar emosi, MS dan H mendatangi kontrakan korban. Sesampainya di lokasi, MS langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang sepanjang 60 cm secara membabi buta ke arah perut, tangan, dan kaki. Sementara itu, pelaku H berperan memiting (memegang) korban dari belakang agar tidak bisa melawan.

“Akibat serangan itu, korban mengalami luka yang sangat parah di sekujur tubuh, di antaranya luka tusuk di perut dengan kedalaman lima cm, patah tulang pada siku tangan kanan dan puluhan jahitan di punggung tangan, lengan, paha, betis, hingga telapak kaki,” terangnya.

Endang mengungkapkan, jika kondisi korban saat ini masih kritis dan dalam perawatan intensif di rumah sakit. Lukanya cukup banyak dan berat. Dan hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pukul 16.30 WIB, pelaku MS menyerahkan diri. Tak lama kemudian, tim Reskrim berhasil meringkus pelaku H untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, yakni sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya korban,” ucapnya.

Endang menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 262 ayat ke-3 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dengan nancaman maksimal sembilan tahun penjara. Dan pasal 466 ayat ke-2 KUHP tenyang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Kami menghimbau masyarakat, jika ada permasalahan, percayakan pada proses hukum. Jangan main hakim sendiri yang akhirnya malah membuat diri sendiri menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan maupun pengeroyokan,” pungkasnya.***

Bagikan:

Iklan