klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Empat Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Empat Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Puspom TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan, keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses pendalaman hingga tahap penyidikan.

“Jadi, sekarang yang diduga keempat pelaku sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri di Jakarta, Rabu 18 Maret 2026.

Yusri menerangkan, keempat terduga pelaku merupakan anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis atau Denma BAIS TNI. Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” terangnya.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya belum dapat mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Jadi, kami juga masih mendalami apa motifnya dari empat diduga pelaku ini,” ucapnya.

Yusri memastikan, bahwa Puspom TNI akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan. Seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga pelimpahan perkara kepada Oditur Militer, akan dilakukan sesuai prosedur dan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.

“Puspom TNI akan bekerja secara profesional. Nanti akan kami sampaikan tahapan prosesnya mulai dari penyidikan hingga persidangan,” tegasnya.

Keempat terduga pelaku tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***

Bagikan:

Iklan