Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Pemuda Purbalingga Terancam 12 Tahun Penjara
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan terlarang. Dalam operasi itu petugas menyita 11.036 butir obat jenis psikotropika dan daftar G dari tangan dua pelaku.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, pada Jumat pagi 24 Oktober 2025. Dua tpelaku yakni SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara berhasil ditangkap.
“Keduanya diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan mengedarkan psikotropika serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” kata agus, kemarin.
Agus menerangkan, barang bukti yang berhasil disita, yakni 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan seperti tas ransel, kardus, dan kantong plastik warna hitam.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang membawa paket mencurigakan diduga berisi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus,” terangnya.
Setelah diperiksa, lanjut dia, pria tersebut diketahui berinisial SE dan kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang. Ia mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk dikirim kepada KA. Dari hasil pengembangan, pelaku kedua akhirnya berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
“Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan dan sudah tiga kali memesan obat-obatan terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta,” ungkapnya.
Agus menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 62 Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.***







