Bupati Muara Enim Terjaring Kasus Korupsi, KPK Sita Uang Hampir Rp2 Miliar
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kepala daerah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Muara Enim.
“Benar salah satunya bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, lanjut dia, tim KPK mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Budi menerangkan, selain Edison, tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2026, Abi Nurwardani, pihak swasta yang juga merupakan keponakan bupati bernama Adi Triadi, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
“Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ada dari sisi PN (penyelenggara negara), ada juga dari swasta,” terangnya.
Budi menjelaskan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang disita berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal, serta sejumlah saldo rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil penerimaan yang tidak sah.
Menurutnya, beberapa rekening yang diamankan diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana yang berasal dari pihak swasta kepada sejumlah oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Total uang yang ada di rekening tersebut hampir senilai Rp2 miliar,” tambahnya.
Budi menyatakan, hingga kini, penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
“Kami akan segera menyampaikan secara lengkap kronologi perkara, peran masing-masing tersangka, serta pasal yang disangkakan dalam konferensi pers resmi,” pungkasnya. ***








