klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum BGN Hentikan Insentif Fasilitas SPPG Selama Masa Libur, Mitra Mulai Mengeluh

BGN Hentikan Insentif Fasilitas SPPG Selama Masa Libur, Mitra Mulai Mengeluh

FOTO: Massa aksi membentangkan poster dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat berunjuk rasa di Bundaran Untan, Pontianak, Sabtu 20 Juni 2026. Mereka menilai program tersebut membantu masyarakat sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

KLIKWARTAKU — Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, pada 17 Juni 2026 tersebut mengatur berbagai penyesuaian operasional selama masa libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hingga hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, standarisasi pelayanan MBG, serta penajaman belanja pemerintah sesuai arahan Kementerian Keuangan.

BGN menyebut penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis, termasuk penyesuaian pemberian insentif fasilitas SPPG dan insentif relawan selama periode hari libur.

Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah penghentian sementara layanan MBG selama periode hari libur.

“Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh penerima manfaat program, termasuk peserta didik maupun kelompok non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Ketentuan yang menjadi sorotan adalah penghentian insentif fasilitas SPPG selama masa libur.

Dalam surat edaran disebutkan secara tegas bahwa selama periode hari libur, insentif fasilitas SPPG tidak diberikan.

Meski demikian, sejumlah biaya operasional dasar tetap harus ditanggung oleh pengelola SPPG. Biaya tersebut meliputi kebutuhan listrik, air, akses internet, hingga insentif petugas keamanan yang tetap bertugas selama 24 jam secara bergiliran.

Pendanaan kebutuhan tersebut dibebankan melalui biaya operasional dengan mekanisme at cost atau sesuai kebutuhan riil.

BGN juga melarang penggunaan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apa pun selama periode hari libur.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada tindakan tegas hingga penghentian operasional SPPG.

Selain itu, kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan tetap diwajibkan masuk kerja selama masa libur untuk memastikan kondisi dapur tetap tertib, bersih, dan aman.

Khusus masa libur lebih dari tiga hari, satu hari sebelum operasional kembali berjalan, kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, serta relawan diwajibkan masuk kerja guna memastikan kesiapan operasional pelayanan MBG.

Kebijakan penghentian insentif fasilitas SPPG selama masa libur mulai mendapat respons dari sejumlah mitra penyelenggara MBG di daerah.

Beberapa mitra menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban operasional karena pengelola dapur tetap harus menanggung berbagai kewajiban, sementara insentif fasilitas tidak lagi diberikan selama masa libur.

Mitra juga mengaku telah melakukan berbagai investasi untuk memenuhi standar BGN, mulai dari penyediaan gedung, renovasi dapur, hingga pengadaan peralatan pendukung seperti chiller, freezer, dan perlengkapan dapur berbahan stainless steel.

Meski demikian, BGN dalam surat edarannya menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran sekaligus penyesuaian operasional selama tidak berlangsungnya pelayanan MBG kepada penerima manfaat.***

Bagikan:

Iklan