Asyik Pesta Sabu, Dua Pemuda Asal NTB Diciduk Polisi
KLIKWARTAKU — Dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi saat asyik pesta sabu di salah satu rumah di kawasan Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis 15 Januari 2026.
Kedua pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima itu diduga kerap menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari informasi warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Dari informasi itu, tim Labubu Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam,” kata Ade.
Ade menerangkan, dari serangkaian penyelidikan tersebut, tim berhasil mengantongi identitas serta memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tangan kiri FN. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket klip transparan berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black,” ucapnya.
Dari hasil penimbangan, lanjut Ade. total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua pelaku yakni seberat 0,43 gram. Dari pengakuan keduanya saat berada di tempat kejadian perkara, barang haram tersebut memang milik mereka.
“Kedua pemuda yang berasal dari Dusun Nanga Rao dan Desa Rasabou ini juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di kawasan Kecamatan Pontianak Timur,” terang Ade.
Ade menyatakan, saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut pengembangan kasus.
“Atas perbuatannya, FN dan SN terancam dijerat Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. ***







