Buntut OTT Rp106,3 Miliar di ATR/BPN, KPK Bidik Pencucian Uang dan Aset Tersangka
KLIKWARTAKU —Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetak rekor pengamanan barang bukti tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Uang tunai dari berbagai mata uang senilai Rp106,3 miliar berhasil disita dalam operasi tangkap tangan dugaan korupsi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa nilai sitaan dari rangkaian OTT pada 14 September 2026 itu merupakan salah satu yang terbesar sepanjang sejarah operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.
“Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar, ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 17 September 2026.
Rangkaian OTT tersebut bermula dari temuan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lahan tersebut sebelumnya sempat diblokir akibat sengketa dengan pihak ahli waris.
Penyidik menduga terdapat komunikasi intensif antara pihak Summarecon dan pihak swasta yang memiliki akses ke pejabat Kementerian ATR/BPN. Dalam konstruksi awal perkara, pihak Summarecon diduga menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar melalui perantara. Sebanyak Rp200 juta dari dana tersebut kemudian dialirkan kepada Sontang Coin Manurung sebagai fee guna membuka pemblokiran dan pemecahan HGB.
Dalam kasus itu, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka, yaitu Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Budi menegaskan bahwa uang Rp106,3 miliar yang diamankan menjadi pintu masuk utama penyidik untuk menyisir lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi lainnya di internal Kementerian ATR/BPN, termasuk pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan layanan pertanahan lainnya.
“Peristiwa tertangkap tangan ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa,” jelasnya.
Selain itu, tim penyidik juga fokus menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta konversi hasil korupsi menjadi aset lain demi maksimalisasi pemulihan kerugian negara (asset recovery).
“Tidak menutup kemungkinan bahwa uang-uang yang didapat atau diperoleh para tersangka sebelumnya sudah dikonversi atau dibelikan dalam bentuk aset-aset lainnya. Ini dibutuhkan tidak hanya untuk pembuktian, tetapi juga langkah awal yang progresif untuk asset recovery,” pungkas Budi.
Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau b Undang undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP joncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.***








