Kortastipidkor Polri Sita Tanah BPN Rp4,8 Triliun di Bali Terkait Dugaan Korupsi Ruislag
KLIKWARTAKU — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menyita lahan milik negara seluas 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Aset milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut ditaksir memiliki nilai appraisal mencapai Rp4,8 triliun dan kini masuk dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Indra Lutrianto mengatakan, langkah hukum tersebut diambil untuk menjaga status quo barang bukti dan mencegah perpindahan penguasaan.
“Penyitaan ini bertujuan menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset,” kata Indra di Badung, Kamis 17 September 2026.
Indra menjelaskan, berdasarkan perhitungan sementara yang masih didalami bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkiraan nilai aset untuk periode 2014 hingga 2024 berkisar Rp2,2 triliun. Namun, angka tersebut belum menjadi penetapan final kerugian keuangan negara dan masih terus diperbarui melalui mekanisme audit resmi hingga 2026.
Di sisi lain, lanjut dia, dari hasil appraisal, nilai pasar tanah strategis tersebut menembus angka Rp4,8 triliun karena lokasinya yang berada tepat di jantung kawasan pariwisata Bali serta berpotensi besar untuk dikembangkan menjadi hunian modern.
“Secara legalitas, tanah ini tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali, yang kemudian diperbarui pemegang haknya pada 5 April 2022 menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN,” ucapnya.
Kasus tersebut bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara pihak BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) yang memenangkan proses lelang. Namun dalam perjalanannya, PT MSD diduga tidak pernah menyelesaikan kewajibannya untuk membangun gedung Kantor Wilayah BPN Bali sebagai aset pengganti. Akibatnya, proses ruislag dinyatakan tidak pernah tuntas secara hukum.
Kendati kewajiban belum dipenuhi, penyidik menemukan indikasi bahwa PT MSD telah menguasai tanah negara tersebut secara fisik sejak tahun 2014. Penguasaan ilegal ini ditandai dengan pemasangan pagar pembatas, papan nama, hingga pendirian pos penjagaan, sehingga negara tidak dapat memanfaatkan lahan bernilai fantastis tersebut.
Penyidik Kortastipidkor Polri kini tengah mendalami proses gugatan perdata yang diduga dimanfaatkan pelaku sebagai sarana legalisasi penguasaan tanah, serta rekayasa penggunaan dokumen internal BPN yang mengesankan seolah-olah proses ruislag telah selesai.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, serta PT Telehouse selaku pengelola menara telekomunikasi di area lahan tersebut.
Polri memberi sinyal kuat akan segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini dalam waktu dekat.
“Untuk penetapan tersangka, nanti kami sampaikan kemudian. Ada kemungkinan perorangan, dan kemungkinan juga korporasi,” pungkas Indra.***








