klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

FOTO: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus kacang tanah ilegal asal luar negeri yang masuk melalui Dumai, Riau, tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina. (Dok. Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar dugaan impor ilegal komoditas kacang tanah dengan total barang bukti mencapai 49,85 ton atau sebanyak 1.536 karung.

Kacang tanah tersebut disita petugas lantaran diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi dokumen perizinan resmi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, komoditas impor tersebut masuk melalui pintu wilayah Dumai, Riau, sebelum akhirnya diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Victor dalam keterangan resminya, Rabu 16 September 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, pihak penyedia maupun pengangkut tidak mampu menunjukkan dokumen administratif wajib. Dokumen yang absen tersebut meliputi Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, hingga Sertifikat Karantina.

“Kasus ini mencakup dugaan pelanggaran izin impor serta ketidakpatuhan terhadap persyaratan karantina tumbuhan,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, selain menyita puluhan ton kacang tanah, penyidik mengamankan berbagai barang bukti pendukung berupa berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, dan dokumen penyimpanan barang.

Victor menerangkan, saat ini, penyidik masih terus mendalami rantai pasok komoditas tersebut, mulai dari titik awal masuknya ke Indonesia, tempat penyimpanan, hingga rencana peta pemasarannya.

“Langkah ini diambil guna melengkapi alat bukti dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal ini,” terangnya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan penanganan perkara berjalan secara profesional dan akuntabel.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” ujar Budi.

Budi mengimbau para pelaku usaha untuk selalu mematuhi tata niaga dan regulasi impor yang berlaku. “Masyarakat yang mengetahui adanya praktik penyelundupan atau perdagangan ilegal agar segera melapor melalui layanan kepolisian di call center 110,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan