Mahkamah Agung AS Blokir Aturan Trump Batasi Surat Suara Pos
KLIKWARTAKU — Upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperketat aturan pemungutan suara melalui pos kembali mendapat ganjalan hukum. Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permintaan pemerintahannya untuk segera memberlakukan aturan baru terhadap surat suara pos menjelang pemilu sela November 2026.
Putusan tersebut mempertahankan perintah hakim federal yang sebelumnya menghentikan sementara rencana layanan pos Amerika Serikat atau US Postal Service (USPS) menerapkan persyaratan baru bagi surat suara yang dikirim melalui pos.
Keputusan ini menjadi pukulan terbaru bagi agenda Trump yang sejak kembali ke Gedung Putih berupaya memperketat pemungutan suara melalui pos dengan alasan mencegah kecurangan pemilu.
Namun, putusan Mahkamah Agung belum tentu menjadi akhir perkara. Hakim konservatif Brett Kavanaugh ikut mendukung keputusan tersebut, tetapi membuka kemungkinan bahwa ia dapat berpihak kepada pemerintahan Trump dalam proses hukum berikutnya.
Kavanaugh dalam pendapatnya menyatakan terdapat peluang yang cukup bahwa aturan final USPS berada dalam kewenangan yang diberikan undang-undang. Namun, ia menilai penerapan aturan tersebut pada pemilu 2026 dapat dianggap tidak masuk akal karena waktunya terlalu dekat dengan pelaksanaan pemungutan suara.
Dua hakim konservatif lainnya, Samuel Alito dan Clarence Thomas, berbeda pendapat. Mereka menilai gugatan terhadap kebijakan Trump kemungkinan sulit berhasil dan menyebutnya sebagai upaya terakhir yang peluangnya kecil untuk menang.
Persoalan ini bermula dari perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Maret 2026. Presiden menginstruksikan USPS mengubah mekanisme pengiriman surat suara melalui pos.
Salah satu rencana tersebut adalah penggunaan kode batang unik pada amplop surat suara. Pemerintah juga meminta pejabat pemilu negara bagian dan daerah menyediakan informasi mengenai pemilih yang menerima surat suara melalui pos untuk dimasukkan ke sebuah portal daring.
Trump selama bertahun-tahun mempertanyakan keamanan pemungutan suara melalui pos. Ia berulang kali mengklaim metode tersebut rentan terhadap kecurangan dan memungkinkan warga non-Amerika ikut memberikan suara. Ironisnya, Trump sendiri pernah menggunakan surat suara pos.
Pemerintahannya berpendapat USPS memiliki kewenangan luas untuk mengatur layanan surat berdasarkan mandat Kongres. Dalam dokumen pengadilan, pemerintah menyatakan negara bagian tidak dapat menggunakan layanan pos federal untuk menyelenggarakan pemilu sekaligus menolak kewenangan USPS membuat aturan terhadap surat terkait pemilu.
Argumen itu ditentang sejumlah negara bagian. Sebanyak 23 negara bagian bersama Washington DC menggugat kebijakan Trump. Mereka menilai pemerintah federal tidak dapat menggunakan kewenangan administratif USPS untuk mencampuri kewenangan negara bagian dalam menyelenggarakan pemilu.
Hakim federal di Boston, Indira Talwani, pada 4 September mengeluarkan perintah yang menghentikan pelaksanaan kebijakan Trump. Talwani menilai penerapan aturan baru menjelang pemilu November berpotensi membuat sebagian pemilih kehilangan kesempatan memberikan suara.
Kekhawatiran tersebut muncul karena sejumlah negara bagian telah mulai mendistribusikan surat suara melalui pos kepada pemilih. Pengadilan banding federal kemudian menolak permintaan pemerintahan Trump untuk menangguhkan perintah Talwani.
Sehari sebelum putusan Mahkamah Agung terbaru, hakim federal lainnya, Carl Nichols, juga mengeluarkan keputusan yang menolak kebijakan Trump. Persoalan waktu menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.
Perubahan prosedur surat suara yang dilakukan terlalu dekat dengan pemilu berpotensi membuat petugas pemilu, USPS, dan pemilih tidak memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan diri. Serikat pekerja pos juga sebelumnya memperingatkan bahwa petugas USPS tidak dapat dilatih untuk menjalankan sistem baru dalam waktu yang tersedia sebelum pemilu.
Pemungutan suara melalui pos memiliki peran besar dalam pemilu Amerika Serikat. Sekitar 30 persen pemilih menggunakan surat suara melalui pos dalam pemilu umum dua tahun lalu. Sebagian besar pengguna metode tersebut berasal dari pemilih Partai Demokrat.
Karena itu, perubahan aturan surat suara pos berpotensi memiliki konsekuensi politik yang signifikan, terutama dalam pemilu sela 2026 yang akan menentukan partai mana yang menguasai Kongres.
Bagi Partai Demokrat, surat suara pos menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Sementara bagi Trump dan sebagian Partai Republik, pembatasan terhadap metode tersebut diklaim diperlukan untuk memperketat keamanan pemilu.
Mahkamah Agung sebelumnya juga telah memberikan putusan yang tidak sesuai dengan keinginan pemerintahan Trump. Pada Juni 2026, para hakim memutuskan negara bagian dapat menghitung surat suara yang telah diberi cap pos pada hari pemilu meskipun surat tersebut baru diterima setelah tempat pemungutan suara ditutup.
Putusan itu menolak dorongan pemerintahan Trump untuk mencegah penghitungan surat suara yang tiba setelah pemungutan suara berakhir. Sengketa mengenai surat suara pos kini menjadi bagian dari pertarungan hukum yang lebih luas mengenai siapa yang memiliki kewenangan menentukan aturan pemilu di Amerika Serikat: pemerintah federal atau negara bagian.
Trump sebelumnya juga berulang kali menyebarkan klaim tanpa dasar bahwa kekalahannya dalam pemilu 2020 disebabkan kecurangan pemilu secara luas. Klaim tersebut tidak terbukti.
Dengan pemilu sela November semakin dekat, sengketa mengenai surat suara pos belum berakhir. Putusan terbaru Mahkamah Agung hanya memastikan aturan baru Trump belum dapat diberlakukan pada pemilu tahun ini.***











