klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Pontianak Kemenkum Kalbar dan LPSK Bahas UU No 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Kemenkum Kalbar dan LPSK Bahas UU No 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Foto bersama Kemenkum Kalbar dan LPSK

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang digelar di Hotel Aston Pontianak, Jumat (11/9/2026). Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman pemangku kepentingan terhadap perubahan dan penguatan kebijakan perlindungan saksi dan korban.

Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili Penyuluh Hukum Madya, Dini Ardianti dan Tri Novianti Wulandari. Kegiatan tersebut turut dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Anggota Komisi XII DPR RI Fransiscus MA Sibarani, Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, aparat penegak hukum, akademisi, Sahabat LPSK, serta mahasiswa.

Sosialisasi dibuka oleh Fransiscus MA Sibarani. Sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan, antara lain Wakil Ketua LPSK, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat, serta Kepala Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam pemaparannya, peserta mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah perubahan dan penguatan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut antara lain memperkuat hak korban melalui perluasan akses terhadap bantuan medis, psikologis, dan sosial, serta mengatur pengelolaan dana abadi bagi korban tindak pidana.

Selain itu, UU tersebut mempertegas mekanisme restitusi dan kompensasi agar pemenuhan hak korban dapat berjalan lebih efektif. Penguatan juga diberikan terhadap kewenangan dan tata kerja LPSK dalam menjalankan tugas perlindungan saksi dan korban.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi baru perlu diperkuat oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan dan pelayanan hukum.

“Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan. Dengan adanya penguatan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, diperlukan sinergi dan pemahaman yang sama dari seluruh pemangku kepentingan agar hak-hak saksi dan korban dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Jonny.

Menurutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus mendorong penguatan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk melalui optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

“Posbankum memiliki peran strategis dalam mendekatkan layanan dan informasi hukum kepada masyarakat. Melalui sinergi yang baik, masyarakat diharapkan semakin memahami hak-haknya serta mengetahui akses bantuan hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.

Kanwil Kemenkum Kalbar memandang penguatan pemahaman terhadap regulasi tersebut perlu diikuti dengan sinergi lintas sektor. Optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) beserta perangkatnya menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penyebarluasan informasi hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026 dapat dipahami dan dilaksanakan secara efektif, khususnya dalam memastikan hak serta perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

Bagikan:

Iklan