Dugaan Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin Pontianak, Ketua Hukum dan HAM Mujahidin Pertanyakan Relevansi Sejumlah Saksi
KLIKWARTAKU – Ketua Lembaga Hukum dan HAM Yayasan Mujahidin Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara mengenai proses persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Herman Hofi menyoroti pola pemeriksaan saksi dalam persidangan. Menurutnya, keterangan para saksi semestinya tetap diarahkan pada substansi dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menegaskan, dakwaan merupakan dasar penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Karena itu, seluruh rangkaian pembuktian harus diarahkan untuk menguji apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan.
“Yang kita cari adalah kebenaran material. Jadi harus dibuktikan betul apakah dakwaan jaksa itu terbukti atau tidak,” tegas Herman Hofi, Rabu, 9 September 2026
Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi maupun alat bukti harus memiliki relevansi dengan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
Puluhan Saksi Telah Dihadirkan
Dalam perjalanan persidangan, sejumlah saksi telah dihadirkan dari berbagai pihak. Di antaranya berasal dari penyedia pekerjaan, Yayasan Mujahidin, pihak yang berkaitan dengan pembangunan, tenaga kerja atau tukang, hingga pihak perencana.
Selain itu, terdapat pula saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk pihak yang berkaitan dengan bidang pendidikan, Biro Kesejahteraan Rakyat, serta sejumlah instansi lainnya.
Herman Hofi menilai, keterangan sejumlah saksi dari unsur pemerintahan tersebut belum memiliki relevansi langsung dengan substansi dakwaan yang sedang diuji di persidangan.
“Menurut kami, saksi-saksi dari pemerintah provinsi itu tidak ada relevansinya dengan dakwaan. Persoalan yang harus diuji adalah tiga unsur yang dinyatakan dalam dakwaan,” katanya.
Ia berpandangan, fokus persidangan seharusnya diarahkan pada pembuktian unsur-unsur sebagaimana tercantum dalam dakwaan, sehingga fakta yang muncul di persidangan dapat dinilai secara objektif oleh majelis hakim.
Herman Hofi Soroti Pembangunan Gedung SMA Mujahidin
Herman Hofi juga meminta perkara tersebut dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan kondisi pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak.
Ia menyebut pembangunan gedung berlangsung dalam rentang tiga tahun anggaran, yakni 2020, 2021, dan 2022, dengan nilai anggaran sekitar Rp22 miliar.
Gedung tersebut disebut memiliki empat lantai dan hingga kini telah digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Karena itu, Herman Hofi meminta proses hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan aspek administratif seperti proposal maupun dokumen hibah.
Menurutnya, hal yang juga harus diuji adalah apakah terdapat perbuatan melawan hukum serta aliran dana yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU.
Herman Hofi Klaim Belum Melihat Keterangan yang Menguatkan Dakwaan
Dalam perkara tersebut, Herman Hofi menyebut terdapat sejumlah poin dalam dakwaan yang menjadi dasar perkara, antara lain dugaan penyimpangan dana sekitar Rp2,4 miliar, dana insentif sekitar Rp156 juta, serta dana perencanaan yang disebut hampir Rp196 juta.
Namun, berdasarkan keterangan para saksi yang telah dihadirkan, Herman Hofi mengaku belum melihat adanya keterangan yang secara langsung menunjukkan bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
“Semua saksi yang sudah dihadirkan, baik dari pihak penyedia, perencanaan dan pihak lainnya, tidak ada satu pun yang mengatakan bahwa kedua terdakwa melakukan korupsi,” ujar Herman Hofi.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Herman Hofi berdasarkan pengamatannya terhadap proses persidangan yang telah berlangsung.
Pertanyakan Dugaan Aliran Dana
Herman Hofi juga menyoroti tuduhan mengenai adanya perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Menurutnya, fakta mengenai ada atau tidaknya aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Apakah memang ada aliran dana tindak pidana korupsi, semuanya akan terlihat dari fakta persidangan,” ujarnya.
Ia menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Menurut Herman Hofi, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan.
Minta Publik Tidak Terjebak Framing
Di tengah proses persidangan, Herman Hofi meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut sebelum adanya putusan pengadilan.
Ia menilai masyarakat dapat melihat secara langsung kondisi Gedung SMA Mujahidin Pontianak yang telah berdiri dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
Namun, menurutnya, keberadaan bangunan tersebut tetap harus ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara. Substansi utama yang harus dijawab adalah apakah unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kita yakin masyarakat sekarang sangat cerdas melihat fakta-fakta yang terjadi,” tuturnya.
Herman Hofi kembali menegaskan bahwa proses hukum harus menjadikan dakwaan sebagai dasar pembuktian. Setiap unsur tindak pidana yang didakwakan, menurutnya, harus dibuktikan secara terang melalui proses persidangan.
Optimistis Terdakwa Bebas Jika Dakwaan Tidak Terbukti
Herman Hofi bahkan menyatakan keyakinannya bahwa kedua terdakwa berpeluang memperoleh putusan bebas apabila seluruh unsur dakwaan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Kami yakin bahwa ini akan bebas, karena memang tidak didukung oleh fakta-fakta yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” katanya.
Meski demikian, proses persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak masih berlangsung.
Penentuan apakah unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan terbukti atau tidak, serta apakah para terdakwa bersalah atau tidak, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

















