klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Naikkan Kasus Karhutla Korporasi ke Tahap Penyidikan

Polisi Naikkan Kasus Karhutla Korporasi ke Tahap Penyidikan

Ilustrasi

KLIKWARTAKU —Polda Kalimantan Tengah menaikkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan satu korporasi ke tahap penyidikan.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, korporasi tersebut diduga mengalami kebakaran di wilayah operasionalnya dan tidak memiliki sarana serta prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.

“Penyidik Polda Kalimantan Tengah juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menelusuri sumber api dan mengetahui penyebaran titik api di lokasi perusahaan,” kata Iwan, Rabu 9 September 2026.

Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla. Dari empat korporasi tersebut, satu perusahaan yang kini telah masuk tahap penyidikan berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Iwan menegaskan, proses penyidikan terhadap korporasi tersebut masih berlangsung. Penyidik kini fokus melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga akan menyimpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara.

“Jadi masih kami lakukan penyidikan. Nanti kami akan memeriksa saksi-saksi, menyimpulkan alat bukti dan gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dia menerangkan, status tersangka baru akan ditentukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui proses penyidikan dan gelar perkara.

Selain menangani perkara yang melibatkan korporasi, Polda Kalteng terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla secara keseluruhan. Hingga saat ini, sebanyak 62 kasus karhutla telah ditangani. Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

Iwan memastikan, penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang diduga melanggar ketentuan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan