klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum 22 Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Peralatan BTS Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Kalbar

22 Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Peralatan BTS Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Kalbar

FOTO: Polisi menyita barang bukti berupa peralatan yang digunakan para pelaku untuk mencuri komponen Base Transceiver Station (BTS) jaringan telekomunikasi di wilayah Pontianak, Mempawah, Kubu Raya, hingga Landak.

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian peralatan Base Transceiver Station (BTS) jaringan telekomunikasi yang diduga telah beraksi di sedikitnya 22 lokasi di sejumlah kabupaten di Kalbar.

Empat pelaku berinisial IM, MAN, DJ, dan AA ditangkap Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar di Jalan Pontianak–Sungai Pinyuh, Desa Sungai Purun, Kabupaten Mempawah, pada Kamis dini hari, 30 Juli 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak teknisi yang menemukan salah satu BTS di Desa Galang Dalam, Kabupaten Mempawah mengalami Site Down akibat hilangnya sejumlah perangkat penting yang berfungsi menopang jaringan telekomunikasi.

Akibat aksi pencurian tersebut, operator mengalami kerugian mencapai Rp98.247.520.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Rhemmi Bheladona mengatakan hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat yang telah berulang kali melakukan pencurian komponen BTS di berbagai wilayah Kalimantan Barat.

Menurutnya, sejak awal 2026 para tersangka diduga telah beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Pontianak, Mempawah, Kubu Raya, hingga Landak.

“Para pelaku bekerja secara terstruktur dan menyasar komponen penting penunjang sinyal telekomunikasi hingga melumpuhkan jaringan masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap rantai penadah maupun pihak lain yang terlibat,” kata Rhemmi, Jumat 31 Juli 2026.

Dari hasil penyidikan sementara, lanjut dia, komponen BTS yang dicuri tidak hanya dipasarkan di Kalimantan Barat. Pihaknya mengungkap hasil kejahatan tersebut dikirim ke sejumlah daerah di luar Pulau Kalimantan, di antaranya Jakarta, Demak, dan Sumatera, dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.

“Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan penjualan barang hasil kejahatan yang lebih luas dan kini masih didalami penyidik,” ucapnya.

Rhemmi menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Suzuki Ertiga, alat-alat yang digunakan untuk merusak fasilitas BTS seperti gunting beton, gergaji, tang, dan obeng.

Barang  bukti lainnya, sepuluh komponen BTS milik operator XL, tiga komponen BTS milik Indosat, enam komponen perangkat transmisi dan  empat unit telepon genggam.

“Seluruh barang bukti dan keempat pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Kalbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarrnya.

Dia menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk jaringan penadah yang diduga menerima dan memperjualbelikan komponen BTS hasil pencurian,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan