Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan 25 Kilogram Ekstasi ke Indonesia
KLIKWARTAKU —Â Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSBO yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika internasional. Pelaku diamankan setelah kedapatan membawa sekitar 25 kilogram ekstasi dan satu paket sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan  berkat kerja sama antara petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pada Selasa 28 Juli 2026.
Eko menerangkan, kasus tersebut terungkap bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap bagasi penumpang internasional menggunakan mesin X-ray. Dari hasil pemindaian, petugas menemukan koper yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus besar narkotika jenis ekstasi dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 31 Juli 2026.
Dari hasil penghitungan, lanjut dia, aparat berhasil menyita 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram, serta satu paket narkotika jenis sabu yang turut dibawa pelaku. Dan dari hasil interogasi, MSBO mengaku mendapat perintah dari seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta.
“MSBO mengak sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp190 juta (tergantung kurs yang berlaku),” ucapnya.
Menurut Eko, setibanya di Jakarta, pelaku tidak diperintahkan menyerahkan barang secara langsung kepada penerima, yang telah ditugaskan untuk mengambil barang tersebut di hotel tempat yang bersangkutan menginap.
“Pelaku diduga telah beberapa kali terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, MSBO sebelumnya pernah membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Setelah itu, ia juga mengirimkan sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, aksi penyelundupan ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta kali ini merupakan aksi ketiganya sebelum akhirnya berhasil digagalkan aparat. Dan atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selain barang bukti narkotika, hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokaina,” terang Eko.
Eko menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2Â juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, peredaran, serta permufakatan jahat tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. ***








