klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Mentan Bongkar Dugaan Mafia Beras, Kerugian Capai Rp98 Triliun dan Produsen Nakal Terancam Dicabut Izinnya

Mentan Bongkar Dugaan Mafia Beras, Kerugian Capai Rp98 Triliun dan Produsen Nakal Terancam Dicabut Izinnya

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

 

KLIKWARTAKU – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik mafia beras yang disebut telah merugikan masyarakat hingga puluhan triliun rupiah. Berdasarkan hasil analisis Kementerian Pertanian bertajuk “Darurat Mafia Beras”, kerugian akibat peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu diperkirakan mencapai Rp98 triliun, ditambah potensi kerugian konsumen sekitar Rp71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan.

Amran menegaskan keuntungan besar yang diperoleh sebagian pelaku usaha bukan berasal dari mekanisme bisnis yang sehat, melainkan dari praktik yang merugikan masyarakat.

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” tegas Amran.

Menurut Amran, pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun pada 2025 untuk memperkuat sektor pangan nasional. Dari dukungan tersebut, produksi padi nasional mencapai nilai sekitar Rp537 triliun dengan produksi beras sebesar 34,69 juta ton.

Namun, distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai belum adil. Petani disebut hanya memperoleh pendapatan rumah tangga sekitar Rp215 triliun, sedangkan pengusaha penggilingan padi atau Rice Milling Unit (RMU) memperoleh sekitar Rp259 triliun. Bahkan, Kementan menemukan satu kelompok perusahaan diduga meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun setiap bulan melalui praktik penjualan beras yang tidak sesuai mutu.

Amran juga mengungkap hasil pengawasan yang menunjukkan 85,56 persen sampel beras premium tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari total beras premium yang beredar, sekitar 39,75 persen atau setara 12,2 juta ton diduga melanggar standar mutu sehingga berpotensi merugikan konsumen hingga Rp98 triliun.

Selain persoalan mutu, Kementan menyoroti ketimpangan struktur industri penggilingan padi. Dari sekitar 65 juta ton produksi gabah nasional setiap tahun, sebanyak 1.056 penggilingan besar menguasai sekitar 40 persen pasokan gabah atau sekitar 25 juta ton. Jumlah tersebut setara dengan serapan gabah oleh 161.401 penggilingan kecil, yang juga menguasai sekitar 40 persen pasokan.

Menurut Amran, dominasi tersebut memperlihatkan besarnya pengaruh penggilingan skala besar dalam rantai pasok beras nasional.

Pemerintah juga menilai rantai distribusi beras yang panjang menjadi salah satu penyebab tingginya margin perdagangan. Saat ini, beras harus melewati pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir, hingga pedagang ritel sebelum sampai ke tangan konsumen. Rantai tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan bagi para perantara hingga Rp313,08 triliun.

Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah mendorong penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai jalur distribusi alternatif yang menghubungkan petani langsung dengan konsumen. Skema tersebut diperkirakan mampu menciptakan margin yang lebih adil hingga Rp50 triliun bagi petani dan masyarakat.

Sorotan lain diarahkan pada beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, hanya tiga merek yang memenuhi ketentuan, sedangkan 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Padahal, harga beras fortifikasi yang beredar berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram. Dengan asumsi 30 persen konsumsi beras premium beralih ke beras fortifikasi, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

Amran menyatakan pemerintah akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan dan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha.

Kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia menunjukkan tambahan biaya produksi beras fortifikasi sebenarnya hanya sekitar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram. Dengan demikian, harga jual yang wajar diperkirakan sekitar Rp14.500 per kilogram, sehingga harga yang jauh lebih tinggi di pasaran dinilai tidak memiliki dasar biaya produksi yang memadai.

Menutup keterangannya, Amran menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan petani maupun konsumen. Ia meminta aparat penegak hukum membongkar jaringan mafia beras hingga ke akarnya serta mengajak masyarakat melaporkan dugaan permainan harga maupun penimbunan beras.

“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Amran.

 

Bagikan:

Iklan