Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Ketapang, Dorong Legalitas Usaha dan Pelindungan Kekayaan Intelektual UMKM
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat. Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang guna memperkuat layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi, Selasa (28/7).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Taufik Sabarudin, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, jajaran perancang peraturan perundang-undangan, serta pejabat fungsional dan pelaksana Bidang Pelayanan AHU dan KI. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM beserta jajaran.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan produktif sebagai wujud komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung legalitas usaha serta pelindungan terhadap produk-produk unggulan daerah. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus meningkatkan daya saing UMKM Kabupaten Ketapang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid menegaskan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya melalui pendaftaran merek dan hak cipta. Menurutnya, pelindungan hukum terhadap hasil karya, produk, seni, budaya, kerajinan, maupun potensi unggulan daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Farida menyampaikan bahwa Kabupaten Ketapang memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, mulai dari sumber daya alam, produk olahan, kerajinan, hingga karya seni dan budaya yang layak memperoleh pelindungan hukum. Dengan pelindungan yang memadai, potensi tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam forum koordinasi itu juga disosialisasikan kebijakan pemerintah terkait tarif pendaftaran merek. Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil, tarif pendaftaran merek bagi UMKM tetap sebesar Rp500.000 per kelas. Sementara itu, tarif bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas sebagai penyesuaian pertama sejak tahun 2016. Pemerintah juga terus menyederhanakan persyaratan administrasi sehingga pelaku UMKM semakin mudah memperoleh pelindungan merek. Pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat Perseroan Perorangan dapat memanfaatkan tarif khusus tersebut.
Selain layanan Kekayaan Intelektual, tim Kanwil juga memperkenalkan layanan Perseroan Perorangan sebagai solusi legalitas usaha yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Perseroan Perorangan memungkinkan satu orang Warga Negara Indonesia mendirikan badan hukum tanpa memerlukan akta notaris, dengan proses pendaftaran yang dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU Online.
Tim juga memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pendirian Perseroan Perorangan serta berbagai manfaat yang dapat diperoleh pelaku usaha, di antaranya kepastian hukum, kemudahan akses pembiayaan, hingga peluang memperoleh berbagai fasilitas dan program pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ketapang menyatakan kesiapan untuk mendukung program Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui pemetaan potensi usaha mikro dan kecil yang dapat didorong menjadi Perseroan Perorangan. Langkah tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan strategi percepatan peningkatan jumlah badan hukum usaha di Kabupaten Ketapang.
Diskusi berlangsung interaktif dengan pertukaran informasi dan gagasan mengenai penguatan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha serta pelindungan Kekayaan Intelektual. Kedua instansi sepakat untuk terus memperkuat kolaborasi melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan bagi pelaku UMKM agar semakin banyak usaha yang memiliki legalitas sekaligus memperoleh pelindungan hukum atas produk dan karya yang dihasilkan.
Melalui koordinasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual, sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem usaha yang legal, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ketapang serta Kalimantan Barat secara umum.








