klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Ketapang Kemenkum Kalbar Pastikan Notaris di Ketapang Jalankan Jabatan Secara Nyata Sesuai Ketentuan

Kemenkum Kalbar Pastikan Notaris di Ketapang Jalankan Jabatan Secara Nyata Sesuai Ketentuan

Foto bersama Kemenkum Kalbar dan notaris Ketapang

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap notaris di Kabupaten Ketapang sebagai upaya memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Taufik Sabarudin, bersama jajaran Bidang Pelayanan AHU tersebut dilaksanakan melalui kunjungan langsung ke kantor-kantor notaris, Selasa (28/7).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.2-AH.02-92 tanggal 16 April 2026 tentang pelaksanaan pengawasan terhadap notaris agar menjalankan jabatannya secara nyata. Selain itu, kegiatan mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris yang mewajibkan notaris menjalankan jabatannya secara nyata paling lambat 60 hari sejak pengambilan sumpah atau janji jabatan.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan kantor notaris, tempat penyimpanan arsip, kelengkapan administrasi, buku protokol, serta pemanfaatan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) secara elektronik. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan notaris benar-benar menjalankan tugas dan fungsi jabatannya di wilayah kerja masing-masing.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa secara umum notaris di Kabupaten Ketapang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Kondisi kantor, penyimpanan arsip, aktivasi akun AHU, dan pengelolaan buku protokol dinilai telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Seluruh notaris yang diperiksa juga telah menjalankan jabatannya secara nyata sebagaimana diamanatkan dalam peraturan.

Dari aspek jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagian besar notaris telah merangkap sebagai PPAT, sementara terdapat satu notaris yang belum menjalankan jabatan tersebut. Secara keseluruhan, tim tidak menemukan kendala yang signifikan dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris di lapangan.

Selain melakukan pemantauan, tim Bidang Pelayanan AHU memberikan penguatan mengenai pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Notaris diingatkan untuk senantiasa melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap pengguna jasa sebagai bagian dari upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT), mengingat profesi notaris memiliki peran strategis dalam berbagai transaksi bernilai tinggi.

Tim juga berdialog langsung dengan para notaris mengenai pelaksanaan tugas jabatan, optimalisasi penggunaan sistem AHU Online, serta pentingnya menjaga profesionalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif serta kooperatif dari seluruh notaris yang dikunjungi. Hasil pemantauan dan evaluasi ini akan menjadi bahan pembinaan serta pengawasan lanjutan guna memperkuat kualitas pelayanan kenotariatan di wilayah Kalimantan Barat.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan jabatan notaris. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, profesionalitas, serta optimalisasi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagai bagian dari penguatan tata kelola pelayanan hukum yang akuntabel dan berintegritas.

Bagikan:

Iklan