Kemenkum Kalbar Datangi DPRD Ketapang, Kawal Percepatan Pembentukan Regulasi Kekayaan Intelektual
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi dan penguatan komitmen bersama dengan DPRD Kabupaten Ketapang dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Ketapang ini disambut oleh Kepala Bidang Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Ketapang, sebagai kelanjutan dari pertemuan sebelumnya bersama Bupati Ketapang di hari yang sama. Selasa (28/7).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan secara komprehensif ruang lingkup koordinasi, fasilitasi, dan asistensi teknis yang dapat diberikan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam proses pembentukan Perda Fasilitasi Pelindungan KI. Disampaikan pula pentingnya memasukkan Rancangan Perda ini ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan sebagai langkah percepatan, sesuai amanat Surat Edaran Menteri Hukum RI dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang telah mendorong seluruh kabupaten/kota untuk segera memiliki Perda KI.
Melalui koordinasi ini, dibangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan DPRD Kabupaten Ketapang bahwa regulasi KI daerah merupakan instrumen strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, inventor, pelaku UMKM, dan pemangku kepentingan, sekaligus meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi dan potensi lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa membangun komitmen dengan DPRD merupakan langkah krusial dalam memastikan Perda KI Kabupaten Ketapang dapat terwujud secara nyata.
“Perda KI bukan sekadar produk legislasi daerah biasa. Ini adalah komitmen pemerintah daerah dalam melindungi setiap karya, inovasi, dan potensi lokal masyarakatnya dari klaim dan penyalahgunaan pihak lain. Dengan memiliki Perda KI, Kabupaten Ketapang akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengalokasikan program dan anggaran daerah dalam mendukung perlindungan KI. Kanwil Kemenkum Kalbar datang ke DPRD Ketapang untuk memastikan komitmen ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi segera terwujud dalam regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Jonny.
Koordinasi ini memperkuat sinergi tiga pihak: Kanwil Kemenkum Kalbar, DPRD Kabupaten Ketapang, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam penyusunan regulasi daerah di bidang KI yang komprehensif dan implementatif.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus berkoordinasi secara berkelanjutan dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ketapang, memberikan pendampingan teknis penyusunan Raperda, menyampaikan masukan substansi berdasarkan ketentuan perundang-undangan KI, memfasilitasi pembahasan bersama pemangku kepentingan, serta mendorong penyusunan program kerja yang mendukung implementasi Perda, termasuk sosialisasi, edukasi, pendampingan pendaftaran KI, dan pengembangan ekosistem pemanfaatan KI bagi masyarakat, pelaku usaha, UMKM, akademisi, dan inovator Kabupaten Ketapang.






