klikwartaku.com
Beranda Nasional BPJPH-Barantin Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor dan Ekspor

BPJPH-Barantin Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor dan Ekspor

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan terhadap produk impor dan ekspor guna memastikan keamanan, kesehatan, dan kehalalan produk yang beredar di Indonesia

KLIKWARTAKU – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan terhadap produk impor dan ekspor melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis 30 Juli 2026. Kerja sama itu bertujuan memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi aspek keamanan, kesehatan, dan kehalalan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, sinergi tersebut menjadi langkah preventif untuk mencegah masuknya produk yang tidak sesuai dengan dokumen maupun ketentuan halal.

“Penandatanganan ini hanyalah sebuah awalan. Kalau tidak dijalankan sesuai isi perjanjian, maka hanya menjadi sekadar tanda tangan,” kata Haikal di Kantor BPJPH, Jakarta.

Menurut Haikal, pengawasan diperkuat untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga wibawa bangsa melalui kepastian bahwa setiap produk yang masuk ke Indonesia memenuhi standar kesehatan, kebersihan, keamanan, dan kehalalan.

Ia mengungkapkan masih ditemukan produk impor yang tidak sesuai dengan dokumen. Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah produk yang dalam dokumennya tidak mencantumkan kandungan daging babi, namun setelah diperiksa ternyata mengandung unsur tersebut sehingga harus dimusnahkan.

“Kami ingin memastikan produk yang masuk benar-benar sehat, aman, bersih, dan sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan kerja sama tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat, baik dari aspek kesehatan maupun kehalalan produk.

Menurut Karding, proses penyusunan perjanjian berlangsung relatif cepat karena kedua lembaga memiliki komitmen yang sama.

“Ini mungkin termasuk perjanjian kerja sama tercepat. Kami bertemu pada Mei, sekarang sudah ditandatangani. Biasanya proses seperti ini bisa memakan waktu satu hingga dua tahun,” katanya.

Melalui kerja sama tersebut, BPJPH dan Barantin akan mengintegrasikan data sehingga proses verifikasi produk menjadi lebih cepat dan akurat. Data yang dimiliki kedua lembaga dapat saling diakses untuk memastikan status kehalalan suatu produk, sehingga pemeriksaan tidak hanya mengandalkan dokumen yang disampaikan importir.

“Data akan kami cek bersama sehingga benar-benar dipastikan apakah produk tersebut telah memenuhi ketentuan halal atau belum,” ujar Karding.

Selain integrasi data, kedua lembaga juga akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama guna memperkuat efektivitas pengawasan.

Karding menegaskan, penguatan pengawasan tidak akan menghambat arus perdagangan. Pemerintah tetap berupaya menjaga kelancaran ekspor dan impor agar tidak membebani pelaku usaha, termasuk memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), antara lain melalui skema pembiayaan ringan hingga sertifikasi halal gratis bagi yang memenuhi persyaratan.

Menanggapi kemungkinan masuknya produk nonhalal ke Indonesia, Haikal menegaskan pemerintah tidak melarang peredarannya sepanjang informasi kepada konsumen disampaikan secara jujur dan transparan.

“Kalau memang mengandung babi, silakan dicantumkan mengandung babi. Kalau mengandung alkohol, tuliskan kandungan alkoholnya. Yang kami cegah adalah unsur penipuan,” tegasnya.

Menurut Haikal, pelanggaran terjadi apabila terdapat perbedaan antara dokumen dan kondisi produk yang sebenarnya. Karena itu, BPJPH dan Barantin akan mengedepankan langkah preventif melalui pemeriksaan dokumen, pengambilan sampel, dan verifikasi data sebelum produk beredar di masyarakat.

“Pencegahan adalah yang paling penting. Kalau semua data disampaikan secara jujur, tidak akan ada masalah. Yang menjadi persoalan adalah ketika ada kebohongan dalam informasi produk,” katanya.***

Bagikan:

Iklan