Tukin Naik, Pemerintah Juga Perhatikan Guru, Dosen, dan Nakes di Daerah 3T
KLIKWARTAKU – Pemerintah menegaskan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan), tetapi juga kepada guru, dosen, serta tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, penyesuaian tukin dilakukan terhadap sejumlah instansi yang selama beberapa tahun terakhir belum pernah memperoleh kenaikan.
“Di seluruh kementerian dan lembaga ada yang disebut tunjangan kinerja dengan besaran yang berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, karena pertimbangan tertentu, diberikan kebijakan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Tidak hanya di TNI maupun Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan di daerah 3T,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, terutama mereka yang mengabdikan diri di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi.
“Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI, pegawai di lingkungan TNI, serta pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kenaikan itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto setelah tunjangan kinerja di kedua instansi tersebut tidak mengalami penyesuaian sejak 2018.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, penyesuaian dilakukan karena beban tugas TNI dan Kementerian Pertahanan terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan negara, penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan. Menurutnya, peningkatan beban tugas tersebut perlu diimbangi dengan penyesuaian kesejahteraan pegawai.***







