Eks Kadis ESDM Sulut dan WNA Tiongkok Jadi Tersangka Kasus Tambang PT HWR
KLIKWARTAKU —Â Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan pada PT HWR periode 2020-2025. Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp45 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengatakan kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial BAT dan HJ.
BAT merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019. Sementara HJ merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR pada periode 2020 hingga 2025.
“Kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp45 miliar,” kata Januarius dikutip dalam laman resmi Puspenkum Kejagung, pada Jumat 19 Juni 2026.
Dia menerangkan, penyidik menduga BAT melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyusun studi kelayakan (feasibility study) tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Studi kelayakan tersebut disebut hanya menggunakan data milik PT New Moon Minahasa.
Selain itu, lanjut dia, BAT juga diduga menerima sejumlah uang berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan studi kelayakan tersebut. Ia juga diduga tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara yang seharusnya bertugas melakukan evaluasi terhadap dokumen dimaksud.
Sementara itu, tersangka HJ diduga melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil penambangan PT HWR pada periode 2021 hingga 2023 tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
“Tak hanya itu, HJ juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar,” terangnya.
Januarius mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan penyidik, total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), serta kerugian keuangan negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB.
“Atas perbuatannya, tersangka BAT telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Januarius menjelaskan, untuk tersangka HJ telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Kejati Sulut saat ini bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk melacak dan menangkap tersangka yang masih buron tersebut.
Dia menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.***








