Pelaku Curanmor di Pontianak Utara Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah
KLIKWARTAKU —Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Siantan Tengah.
Seorang pria berinisial MF (30) yang diduga kuat sebagai pelaku, berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor yang diparkir di teras rumah.
“Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” kata Aris, Senin 15 Juni 2026.
Aris menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi, di Jalan Parit Makmur, tepatnya di depan RA Babussalam, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, pada Sabtu 13 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban, M. Syahri, warga Gang Teluk Berlian, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, menyadari sepeda motornya hilang setelah sebelumnya diparkir di teras rumah.
“Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian, kondisi kunci kontak kendaraan diketahui sudah dalam keadaan rusak atau dol,” ucapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut dia, tim penyelidik Polsek Pontianak Utara bersama Panit Lidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MF, warga Gang Barokah, Jalan Parwasal, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.
Dia menerangkan, Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Anggota bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Aris mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah Pontianak Utara.
Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP).***








