klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Jaringan Emas Ilegal Kalbar Terbongkar, Aliran Dana Mengalir ke 15 Rekening Bank

Jaringan Emas Ilegal Kalbar Terbongkar, Aliran Dana Mengalir ke 15 Rekening Bank

FOTO: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak bersama penyidiknya tengah berbincang di salah satu loksai penampungan emas ilegal. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang terhubung dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara itu mengungkap praktik terorganisir mulai dari pembelian emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI), proses pemurnian, hingga penjualan kembali melalui jalur formal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan berawal dari laporan polisi tertanggal 13 November 2025. Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak.

“Penyidik menemukan adanya aktivitas pembelian emas dari sumber yang tidak memiliki izin resmi, yang kemudian diproses dan diedarkan kembali melalui jalur formal,” kata Ade dalam keterangannya, kemarin.

Dalam pengusutan perkara tersebut, lanjut dia, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), rumah pemilik usaha, hingga pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama (PT SJU) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dia menerangkan, berdasarkan lima alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik, penyidik menetapkan tiga tersangka awal yakni TW selaku Direktur Utama PT SPEM, DW, dan BSW.

“Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri,” ucap Ade.

Ade menerangkan, penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka tambahan, yakni DHB dan VC yang diketahui pernah menjabat sebagai pengurus PT SJU pada periode berbeda. Keduanya telah dikenakan pencegahan ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.

Sementara itu, pihak lain berinisial SB alias A yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut telah meninggal dunia sehingga proses hukum terhadapnya gugur demi hukum.

Ade menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga membeli emas dari pemasok berinisial FL yang sebelumnya telah divonis dalam perkara pertambangan emas tanpa izin di Kalimantan Barat. Emas hasil aktivitas ilegal tersebut kemudian dijual kepada sejumlah pihak, termasuk perusahaan yang memiliki fasilitas pemurnian untuk diolah menjadi emas batangan dengan kadar tertentu.

Proses pemurnian emas diketahui dilakukan di fasilitas milik PT SJU di Sidoarjo. Setelah dipasarkan, hasil penjualan emas tersebut diduga dialirkan melalui berbagai rekening perbankan untuk menyamarkan asal-usul dana.

Penyidik menemukan sedikitnya 15 rekening bank yang digunakan untuk menampung serta memutar dana hasil kejahatan selama periode 2019 hingga 2025.

“Dana hasil kejahatan tersebut digunakan kembali sebagai modal untuk menjalankan aktivitas serupa secara berkelanjutan,” ungkanya.

Ade mengatakan, dalam rangka pemulihan aset dan pembuktian perkara, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 9 Juni 2026.

Aset yang disita meliputi bangunan pabrik dan kantor PT SJU yang berada di kawasan industri Waru, Sidoarjo, serta 17 unit mesin pengolahan dan pemurnian emas. Penyitaan tersebut diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pabrik.

Ade menyatakan, untuk memperkuat pengungkapan kasus, pihaknya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait guna melakukan penelusuran aset secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi aliran dana, memperluas pengungkapan jaringan, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka DHB dan VC pada 15 Juni 2026. Sementara itu, proses pemberkasan terhadap para tersangka yang telah ditahan terus berjalan.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam,” pungkasnya.***

Bagikan:

Iklan