klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Aturan Turunan Satu Pintu Digencarkan: Pemerintah Tunjuk BUMN Jadi Gerbang Tunggal

Aturan Turunan Satu Pintu Digencarkan: Pemerintah Tunjuk BUMN Jadi Gerbang Tunggal

Ilustrasi pelabuhan ekspor-impor. (Foto dibuat menggunakan Google Gemini)

KLIKWARTAKU – Pemerintah mulai mengubah secara fundamental tata kelola ekspor tiga komoditas strategis nasional, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Melalui tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru diterbitkan, seluruh ekspor komoditas tersebut secara bertahap akan dilakukan melalui satu pintu dengan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor sebagai pelaksana utama.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor paduan besi. Ketiga aturan tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.

Langkah ini menandai perubahan besar dalam tata niaga ekspor sumber daya alam Indonesia. Jika sebelumnya perusahaan dapat mengekspor secara langsung melalui mekanisme perizinan yang berlaku, mulai paling lambat 1 Januari 2027 seluruh ekspor komoditas strategis tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara, sekaligus mendukung agenda hilirisasi nasional.

Menurut Tommy, kebijakan ekspor satu pintu juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri yang selama ini kerap menjadi tantangan dalam pengelolaan komoditas strategis.

Proses transisi akan dilakukan secara bertahap. Pada Tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha masih dapat melakukan ekspor menggunakan izin yang telah dimiliki sebelumnya.

Namun, terdapat kewajiban tambahan berupa penyampaian laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan tersebut.

Tahap II akan dimulai paling lambat pada 1 Januari 2027. Pada fase ini, seluruh proses ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor, mulai dari proses prakepabeanan, kepabeanan, hingga pascakepabeanan.

Bagi sektor batu bara, kebijakan ini mencakup komoditas antrasit, batu bara termal, lignit, dan gambut yang masuk dalam sejumlah kode HS 2701 hingga HS 2703. Selama masa transisi, eksportir masih dapat menggunakan status Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan.

Untuk komoditas kelapa sawit, pemerintah menegaskan kebijakan ekspor tetap harus memperhatikan kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita. Kewajiban distribusi kepada jaringan distributor dan BUMN pangan juga tetap dipertahankan.

Sementara itu, pada sektor paduan besi, pengaturan mencakup 15 pos tarif delapan digit turunan HS 7202 yang dibedakan ke dalam kelompok barang yang dilarang diekspor, wajib menggunakan Laporan Surveyor, dan yang dapat diekspor tanpa Laporan Surveyor.

Kebijakan ekspor satu pintu ini diperkirakan akan memunculkan perdebatan di kalangan pelaku usaha. Di satu sisi, pemerintah menilai sentralisasi ekspor dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Namun di sisi lain, efektivitas implementasi akan sangat bergantung pada kemampuan BUMN Ekspor mengelola volume perdagangan yang selama ini ditangani banyak eksportir secara langsung. Dunia usaha juga akan mencermati apakah skema baru ini mampu menjaga efisiensi, kecepatan layanan, dan daya saing ekspor Indonesia di pasar global.

Pemerintah menegaskan tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar mengendalikan ekspor, melainkan memastikan komoditas strategis nasional memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” kata Tommy. **

Bagikan:

Iklan