Direktur Maktour dan Ketua Umum Kesthuri Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji khusus.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam dugaan pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 9 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Sehingga seluruh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan penahanan,” ucap Taufik.
KPK menahan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyidik juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dalam proses tersebut.
Menurut Taufik, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) diketahui pernah melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Pertemuan tersebut diduga bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan.
“Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi pengaturan pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan komposisi 50 persen berbanding 50 persen,” ungkapnya.
Taufik mengatakan, penyidik menduga kedua tersangka bersama sejumlah pihak di Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour maupun NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
Akibat pengaturan tersebut, sejumlah perusahaan diduga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0 yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Dalam perkara ini, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan USD5 ribu dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, serta USD10 ribu kepada Rizky Fisa Abadi yang saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.
Atas dugaan praktik tersebut, PT Makassar Toraja disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar sepanjang tahun 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD406 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar selama tahun 2024.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Taufik.
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Undang undang Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***










