klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kakorlantas Perpanjang Moratorium Pengawalan dan Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”

Kakorlantas Perpanjang Moratorium Pengawalan dan Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”

FOTO: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.(Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa kebijakan moratorium atau pembekuan penggunaan rotator, sirene, dan pengawalan kendaraan yang dikenal masyarakat dengan istilah “tot tot wuk wuk” masih tetap diberlakukan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan dan aspirasi masyarakat terkait penggunaan pengawalan kendaraan di jalan raya yang dinilai kerap menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

Menurut Agus, Korlantas Polri terus mendengarkan suara masyarakat dalam merumuskan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan serta pengaturan lalu lintas.

“‘Tot tot wuk wuk’ juga kami mendengar dari masyarakat. Saya perpanjang untuk moratorium untuk kebijakan itu. Jadi masih kami larang, khususnya dalam kota, termasuk juga dalam pengawalan, masih kami bekukan dan kami larang,” kata Agus, Selasa 9 Juni 2026.

Meski moratorium masih berlaku, lanjut dia, Korlantas Polri tetap menempatkan personel lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol untuk melaksanakan patroli keselamatan. Kehadiran petugas tersebut bukan untuk melakukan pengawalan kendaraan tertentu, melainkan sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Korlantas, angka kecelakaan di jalan tol masih tergolong tinggi. Faktor kecepatan kendaraan yang tinggi, banyaknya kendaraan berat, serta tingginya kasus tabrak belakang menjadi perhatian serius kepolisian.

Dia menjelaskan, bahwa krena itu, petugas lalu lintas ditugaskan untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan keselamatan berkendara, termasuk mengarahkan kendaraan berat menggunakan lajur yang semestinya dan mengingatkan pengemudi yang mengalami kelelahan agar beristirahat di rest area.

“Khusus di jalan tol, karena hasil analisa dan evaluasi peristiwa kecelakaan di jalan tol itu cukup tinggi, kecepatan tinggi juga banyak, kendaraan berat juga banyak, tabrak belakang juga banyak, pada jam-jam tertentu perlu kehadiran Polantas untuk bisa menghimbau agar supaya kendaraan berat mungkin jalan di lajur kiri, agar supaya kendaraan yang capek istirahatnya di rest area bukan di bahu jalan,” jelasnya.

Agus menegaskan, keberadaan petugas di jalan tol tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk pengawalan kendaraan tertentu. Tugas utama personel di lapangan adalah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Khusus di jalan tol memang untuk patroli penugasan, bukan pengawalan,” tegasnya.

Agus menyatakan, untuk pengawalan pun juga masih dibekukan. Tetapi di jalan tol, karena hasil analisa dan evaluasi dan tentunya arahan dari pimpinan, yang diutamakan adalah mementingkan keselamatan.

“Kami berharap kebijakan moratorium ini dapat meningkatkan kesetaraan pengguna jalan sekaligus menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berorientasi pada keselamatan seluruh masyarakat,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan