klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kementerian Kehutanan Selidiki Asal-Usul 219 Batang Kayu Ilegal di Humbahas

Kementerian Kehutanan Selidiki Asal-Usul 219 Batang Kayu Ilegal di Humbahas

FOTO: Petugas dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan 219 batang kayu log tanpa dokumen legalitas di Humbahas, Sumatera Utara. (Dok. Humas Kemenhut)

KLIKWARTAKU — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbang Hasundutan mengamankan 219 batang kayu log tanpa dokumen legalitas dalam operasi penertiban di tempat pengolahan kayu di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Ratusan kayu tersebut ditemukan saat tim gabungan melakukan pemeriksaan di sawmill UD PJL yang berada di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan kayu log yang tidak dilengkapi barcode maupun penanda legalitas resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 93 batang kayu rimba campuran dan 126 batang kayu pinus yang diduga berasal dari sumber yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola hasil hutan yang berkelanjutan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kehutanan.

“Penegakan hukum menjaga pagar kepatuhan itu, untuk memastikan kayu yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Operasi penertiban ini guna mendorong perbaikan tata kelola yang memberikan kepastian berusaha dan iklim investasi terjaga, melindungi pelaku usaha yang patuh,” tegas Januanto.

Menurutnya, operasi di Humbahas merupakan kelanjutan dari rangkaian penertiban peredaran hasil hutan kayu di Sumatera Utara. Sebelumnya, pada 13 Mei 2026, tim Gakkum juga mengamankan sebanyak 1.677 batang kayu log ilegal dalam operasi serupa di Kabupaten Asahan.

Dia menerangkan, penertiban bermula ketika tim gabungan memasuki area sawmill untuk memeriksa fisik kayu, keberadaan tanda legalitas, serta kelengkapan dokumen hasil hutan. Namun saat pemeriksaan berlangsung, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sah atas kayu-kayu tersebut.

Atas temuan itu, lanjut dia, petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti dan melakukan penjagaan ketat di lokasi guna mencegah pemindahan kayu selama proses pemeriksaan berlangsung.

Didampingi petugas KPH 13 Humbang Hasundutan, tim kemudian melanjutkan proses penghitungan dan penomoran terhadap seluruh batang kayu yang ditemukan.

Selain itu, petugas juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi, termasuk para pekerja, penanggung jawab operasional sawmill, serta Tenaga Teknis Kehutanan (Ganis PKB) yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan hasil hutan.

Dwi menerangkan, saat ini Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera masih berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) untuk melakukan pengukuran dan pengujian atau kurji (kubikasi) guna memastikan volume serta jenis kayu secara akurat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap industri pengolahan kayu menjadi bagian penting dalam pengawasan rantai pasok hasil hutan.

“Kami mengejar kejelasan asal-usul kayu dan jalur peredarannya, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi penampungan dan peredaran kayu tanpa dokumen sah,” ujar Hari.

Dia menambahkan, temuan di Humbahas akan segera ditindaklanjuti melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.***

Bagikan:

Iklan