Ditjenpas Pindahkan 134 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan
KLIKWARTAKU — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 134 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Senin 8 Juni 2026.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan dilakukan untuk memastikan warga binaan mendapatkan pola pembinaan dan pengamanan yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing, sekaligus mendukung tujuan sistem pemasyarakatan.
“Tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan untuk mewujudkan Warga Binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya sehingga pada saatnya nanti dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” kata Mashudi.
Dia menjelaskan, 134 warga binaan yang dipindahkan berasal dari empat wilayah, yakni Riau sebanyak 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang, dan Lampung 33 orang.
Menurutnya, seluruh warga binaan tiba di Pulau Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB dan langsung menjalani proses penerimaan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
“Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar. Seluruh tahapan pemindahan maupun penerimaan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Setelah tiba, lanjut Mashudi, para warga binaan ditempatkan di lima lembaga pemasyarakatan yang berada di Pulau Nusakambangan, yaitu Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.
Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal Ditjenpas bersama tim dengan melibatkan petugas Kantor Wilayah Pemasyarakatan, Brimob, Sabhara, Polresta, dan Polda setempat. Keterlibatan berbagai unsur pengamanan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pemindahan berjalan aman, tertib, dan lancar.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Ditjenpas dalam memperkuat sistem klasifikasi warga binaan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan,” ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.834 warga binaan risiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, menegaskan bahwa Pulau Nusakambangan memiliki sarana dan sistem yang dirancang khusus untuk menangani narapidana berisiko tinggi.
“Keberadaan Lapas-Lapas maximum security di Nusakambangan menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keamanan,” ujarnya.
Ditjenpas menilai kebijakan penempatan warga binaan berdasarkan klasifikasi risiko menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga keamanan lapas sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan bagi narapidana yang memiliki tingkat risiko tinggi.***








