klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Kayong Utara Operasi Patuh Kapuas 2026 Digelar Mulai 8 Juni, Kasat Lantas Soroti Sembilan Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Kapuas 2026 Digelar Mulai 8 Juni, Kasat Lantas Soroti Sembilan Pelanggaran Prioritas

Kasat Lantas Polres Kayong Utara, AKP Dede S. Mikdar

KLIKWARTAKU – Polres Kayong Utara akan melaksanakan Operasi Patuh Kapuas 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Kayong Utara, AKP Dede S. Mikdar, mengatakan operasi ini akan difokuskan pada sejumlah pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, salah satu prioritas penindakan adalah penggunaan telepon genggam saat berkendara.

“Salah satu sasaran utama adalah pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan perangkat komunikasi ketika mengemudi, dan apabila diperlukan sebaiknya menepi terlebih dahulu di tempat yang aman,” ujarnya.

Selain itu, pelanggaran oleh pengendara di bawah umur juga menjadi perhatian. Ia menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum cukup usia dan memiliki SIM.

“Orang tua diharapkan tidak memberikan izin kepada anak yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan,” katanya.

Operasi ini juga menyasar pelanggaran lain seperti berboncengan lebih dari dua orang, pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol, serta pelanggaran arus lalu lintas, termasuk melawan arah di jalan satu arah.

AKP Dede menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di kawasan satu arah sangat penting untuk menghindari potensi kecelakaan.

“Melawan arus sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan. Karena itu kami minta pengendara untuk mematuhi rambu dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, petugas juga akan menertibkan kelengkapan kendaraan dan dokumen berkendara seperti SIM dan STNK, serta memastikan kendaraan memenuhi standar teknis, termasuk spion dan kelengkapan lainnya.

Penggunaan helm standar bagi pengendara sepeda motor serta sabuk pengaman bagi pengemudi mobil juga kembali ditekankan sebagai bagian dari keselamatan berkendara.

“Helm standar dapat mengurangi risiko fatalitas saat kecelakaan, begitu juga penggunaan seatbelt yang wajib dipakai selama perjalanan,” ujarnya.

Penindakan juga dilakukan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.

Selain itu, penggunaan pelat nomor atau TNKB yang tidak sesuai ketentuan turut menjadi sasaran penertiban.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Kapuas 2026 akan mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), disertai penindakan langsung di lapangan serta teguran kepada pelanggar.

AKP Dede berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas demi terciptanya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di wilayah Kabupaten Kayong Utara. *** Julizal

Bagikan:

Iklan