Thailand Gencar Tindak Perusahaan Asing Berkedok Nominee Lokal, Ribuan Bisnis Diselidiki
KLIKWARTAKU — Pemerintah Thailand memperketat penegakan hukum terhadap perusahaan asing yang diduga menggunakan warga lokal sebagai pemilik palsu atau nominee untuk menghindari aturan kepemilikan bisnis. Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan investor dan komunitas ekspatriat di negara tersebut.
Otoritas Thailand menyebut sedikitnya 50 ribu perusahaan terkait asing kini masuk dalam daftar pemeriksaan setelah pemerintah menggunakan kecerdasan buatan untuk mencocokkan data perusahaan di berbagai wilayah wisata populer.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan berada di Provinsi Krabi, Thailand selatan. Sebuah usaha yang secara resmi terdaftar sebagai salon kuku diduga sebenarnya digunakan sebagai kedok bisnis konten dewasa berbasis langganan melalui platform OnlyFans yang dijalankan seorang perempuan warga negara Israel.
Menurut pihak berwenang Thailand, perusahaan itu merupakan satu dari hampir 500 bisnis yang terhubung dengan satu firma akuntansi. Bisnis-bisnis tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari salon kecantikan hingga perkebunan ganja.
Pemerintah menduga perusahaan-perusahaan itu secara ilegal menggunakan warga Thailand sebagai pemilik mayoritas di atas kertas, sementara kendali bisnis sepenuhnya berada di tangan warga asing.
Berdasarkan Undang-Undang Usaha Asing Thailand, warga negara asing umumnya dilarang memiliki lebih dari 49 persen saham perusahaan lokal. Untuk menghindari aturan itu, sebagian investor asing diduga membayar warga lokal agar namanya dicantumkan sebagai pemegang saham mayoritas meski tidak benar-benar terlibat dalam operasional bisnis.
Setelah bertahun-tahun dianggap membiarkan praktik tersebut, pemerintah Thailand kini mulai menuntut bukti nyata bahwa warga lokal yang terdaftar memang memiliki kontrol dan kepemilikan sah atas perusahaan.
Firma hukum dan konsultan bisnis di Thailand mengaku kebanjiran pertanyaan dari investor asing yang khawatir aset mereka dapat dibekukan atau disita apabila terbukti melanggar aturan nominee ilegal. “Mereka takut kehilangan investasi dan menghadapi tuntutan pidana,” kata Brian Ramsden dari Lawyers for Expats Thailand.
Menurut Ramsden, firma hukumnya menerima lebih dari 100 panggilan telepon setiap hari dari klien asing yang mencari solusi hukum. “Alasannya selalu sama: mereka tahu itu ilegal, tetapi pengacara sebelumnya mengatakan praktik itu aman,” ujarnya.
Wakil Perdana Menteri Thailand sekaligus Menteri Dalam Negeri, Anutin Charnvirakul, menjadi salah satu pejabat yang paling vokal mendorong penindakan terhadap perusahaan fiktif. Saat mengunjungi kawasan wisata di Thailand selatan bulan lalu, Anutin menegaskan pemerintah akan membubarkan organisasi kriminal yang memanfaatkan perusahaan nominee untuk menjalankan bisnis ilegal.
“Jika satu orang memegang saham di lebih dari 200 perusahaan, itu jelas bentuk penjualan perusahaan cangkang untuk kepentingan warga asing,” kata Anutin.
Pemerintah Thailand juga mengaitkan praktik tersebut dengan meningkatnya jaringan penipuan siber dan pencucian uang di Asia Tenggara. Di Kepulauan Koh Samui dan Koh Phangnan, Kementerian Perdagangan Thailand menemukan sekitar 70 persen dari 16.800 badan hukum terdaftar memiliki keterkaitan dengan warga asing.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak semua perusahaan yang memiliki hubungan asing otomatis melanggar hukum. Pekan lalu, aparat Thailand menyerahkan 28 tersangka warga asing kepada jaksa penuntut umum setelah penyelidikan terhadap perusahaan nominee di Phuket dan Surat Thani.
Sebelumnya, otoritas Koh Phangan juga menyita 30 bidang tanah senilai sekitar 150 juta baht atau sekitar Rp67,5 miliar, dengan asumsi kurs 1 baht setara Rp450. Dua warga Thailand yang terkait dengan perusahaan ilegal turut ditangkap.
Kalangan pebisnis lokal menyambut baik langkah pemerintah karena menganggap praktik nominee telah membuat harga properti dan bisnis melonjak di luar jangkauan warga Thailand. “Ada warga asing membeli vila lalu mengubahnya menjadi Airbnb. Setelah harga naik, orang Thailand tidak lagi mampu membeli properti di daerah itu,” kata seorang pengusaha lokal bernama Thong.
Namun tindakan keras ini juga memicu kekhawatiran bahwa investor asing legal dapat ikut terkena dampaknya sehingga merusak citra Thailand sebagai tujuan investasi internasional.
Konsultan investasi asing yang berbasis di Pattaya, Victor Wong, mengatakan banyak investor kini berada dalam kondisi cemas karena aturan diperketat tanpa diikuti jalur legal yang lebih jelas bagi kepemilikan asing. “Investor sekarang tidak lagi mencari jalan pintas. Mereka mencari struktur bisnis yang sah dan berkelanjutan agar tetap bisa beroperasi di Thailand dengan aman,” kata Wong.
Meski menuai pro dan kontra, pemerintah Thailand tampaknya bertekad melanjutkan penertiban terhadap perusahaan asing yang dianggap melanggar aturan kepemilikan nasional.***










