Gunakan Aplikasi Tevi untuk Siaran Vulgar, Dua Pelaku Ditangkap
KLIKWARTAKU —Â Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap praktik siaran langsung (live streaming) bermuatan asusila yang dioperasikan secara berbayar oleh dua orang pelau.
Dua pelaku berinisial AH dan SMO diamankan di rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengatakan, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk menjaring penonton. “Para pelaku awalnya menggunakan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi lain bernama Tevi,” kata Wawan, kemarin.
Di aplikasi Tevi tersebut, lanjut dia, penonton diwajibkan membayar dengan cara mentransfer sejumlah uang untuk bisa mengakses konten vulgar secara langsung. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas ilegal itu telah dilakukan secara berulang kali sepanjang April 2026.
Dalam penggerebekan, lanjut dia, petugas menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya satu unit ponsel pintar, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial, riwayat transaksi keuangan, hingga rekaman video kegiatan asusila tersebut.
Wawan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang memanfaatkan teknologi digital untuk merusak moral bangsa. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan konten asusila,” pungkasnya. ***






