klikwartaku.com
Beranda Nasional Menkeu Klarifikasi Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka

Menkeu Klarifikasi Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

KLIKWARTAKU – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi pernyataannya terkait wacana pengenaan pajak terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak disampaikan dalam konteks serius.

“Jadi itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk memungut (pajak) itu,” kata Purbaya dalam media briefing di Gedung BPPK Purnawarman Campus, Jakarta, Jumat 24 April 2026.

Purbaya sempat berkelakar mengenai rencana pemajakan kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan tersebut sempat memicu respons penolakan dari Malaysia dan Singapura.

Purbaya menegaskan Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memungut biaya dari kapal yang melintas karena telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam ketentuan tersebut, terdapat prinsip freedom of navigation yang harus dihormati oleh setiap negara.

Sebagai alternatif, pemerintah membuka peluang memperoleh manfaat ekonomi melalui penyediaan layanan bagi kapal yang melintas, seperti pemanduan, pergantian awak kapal, maupun layanan pendukung lainnya. Skema ini dinilai sejalan dengan ketentuan internasional selama tidak melanggar prinsip kebebasan navigasi.

Pemerintah juga berencana mengembangkan layanan serupa di sejumlah jalur pelayaran internasional lainnya, seperti Selat Sunda dan Selat Lombok.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menjelaskan keputusan mencopot Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu.

“Rotasi eselon I itu proses biasa. Tidak ada yang istimewa,” ujarnya.

Meski demikian, Purbaya mengakui terdapat faktor kinerja yang turut menjadi pertimbangan, meskipun bukan satu-satunya alasan. Ia juga menyinggung adanya “noise” dari internal Kementerian Keuangan yang beredar ke publik, termasuk informasi yang dinilai tidak akurat.

Purbaya menegaskan akan merapikan kondisi internal tersebut. Untuk sementara, ia telah menunjuk pelaksana harian guna mengisi kekosongan jabatan.

Sebagai Pelaksana Harian Dirjen Anggaran ditunjuk Sudarto, sementara posisi Pelaksana Harian Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal diisi Ferry Ardianto.

Bagikan:

Iklan