klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Biadab! Ayah Kandung di Sekadau Tega Cabuli Anak Sejak SD Hingga Hamil

Biadab! Ayah Kandung di Sekadau Tega Cabuli Anak Sejak SD Hingga Hamil

FOTO: RY, pelaku rudapaksa dan pencabulan terhadap anak kandungnya ditangkap dan dibawa petugas menggunakan speedboat untuk dibawa ke Mapolres Sekadau. (Dok. Humas Polres Sekadau)

KLIKWARTAKU — Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengungkap kasus rudapaks dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku berinisial RY (42) merupakan ayah kandung korban sendiri.

Meski sempat melarikan dir, pelarian RY berakhir pada Selasa malam, 14 April 2026. Tim Satreskrim Polres Sekadau berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah pondok di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Polsek Kapuas.

“Tim harus menempuh perjalanan menggunakan speedboat selama satu jam untuk mencapai lokasi persembunyian pelaku di area perkebunan. RY diamankan tanpa perlawanan,” kata Triyono dalam keterangan resminya, Selasa 21 April 2026.

Dia menjelsakan,kasus itu terungkap setelah korban melakukan pemeriksaan kesehatan di Poskesdes setempat, pada Rabu 8 April 2026. Kecurigaan muncul lantaran korban tidak mengalami siklus menstruasi selama tiga bulan. Hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 11-12 minggu.

“Setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh tenaga kesehatan, korban akhirnya berani bersuara dan mengakui bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan terakhir dilaporkan terjadi pada hari yang sama dengan pemeriksaan tersebut, saat kondisi rumah sedang kosong,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, terungkap fakta yang lebih mencengangkan. Pelak RY mengakui bahwa perbuatan bejat tersebut diduga telah dilakukan dalam kurun waktu yang sangat lama.

“Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar,”  ucap Triyono.

Triyono menegaskan, atas perbuatannya, RY dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat mengingat statusnya sebagai wali/orang tua kandung.

“Kondisi psikologis korban saat ini menjadi perhatian utama. Diketahui, ini merupakan kali kedua korban mengalami kekerasan seksual. Pada 2023, korban pernah menjadi sasaran anggota keluarga lainnya yang saat ini tengah mendekam di Rutan Sanggau,” ungkapnya.

Triyono mengatakan, Polres Sekadau kini telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial PPPA Kabupaten Sekadau untuk memberikan pendampingan trauma (trauma healing) secara berkelanjutan hingga proses persidangan selesai.

Dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama terhadap orang terdekat maupun relasi dari media sosial. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Triyono.

“Untuk diketahui, sepanjang Januari hingga April 2026, kkami telah menangani tujuh kasus kekerasan seksual di wilayah Sekadau,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan