Dua Pelaku Curanmor di Sekadau Diamankan Polisi, Satu Masih Berstatus Anak
KLIKWARTAKU — Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dua pelaku berhasil ditangkap, satu diantarnya diketahui masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00. Saat itu sepeda motor Yamaha MX King warna biru milik korban dipakai oleh anaknya untuk berkumpul di rumah temannya di Dusun Padak. Kendaraan tersebut kemudian diparkir di depan rumah dengan kunci yang masih tertinggal di sepeda motor.
Pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00, lanjut Zainal, anak korban menyadari sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir. Ia kemudian memberitahukan kepada orang tuanya. Korban bersama beberapa rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Belitang.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Zainal dalam keterangannya, Sabtu, 14 Maret 2026.
Zainal menerangkan, pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 15.00. Pihaknya menerima informasi dari seorang karyawan Alfamart di Desa Maboh Permai mengenai adanya sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor yang terparkir lebih dari satu hari di area parkir.
Dia menuturkan, petugas kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV dan menemukan dua orang yang memarkirkan sepeda motor tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Anggota kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi sambil menunggu pihak yang datang mengambil sepeda motor tersebut,” terangnya.
Tidak lama kemudian, dia menambahkan, dua orang yang diduga sebagai pelaku datang untuk mengambil kendaraan tersebut. Petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan keduanya dan melakukan interogasi awal di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial MA, 16 tahun, mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial SA, 18 tahun. Sepeda motor yang mereka gunakan saat datang ke lokasi diketahui merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dicuri,” tutur Zainal.
Zainal menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan. Pada Kamis, 12 Maret 2026, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan pelaku lainnya di toko sembako di wilayah Kilometer 7, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti motor hasil kejahatan telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Zainal menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g Kitab Undang undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara salah satu pelaku masih berstatus anak sehingga proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir karena dapat memicu tindak kejahatan,” imbau Zainal.***








