klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Pemkot Pontianak Perkuat Peran PSKS Tangani Masalah Sosial Perkotaan

Pemkot Pontianak Perkuat Peran PSKS Tangani Masalah Sosial Perkotaan

Pemerintah Kota Pontianak menegaskan peran strategis Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam penanganan masalah sosial melalui pendekatan humanis dan layanan terpadu. Foto: dok Kominfo Pontianak

KLIKWARTAKU — Pemerintah Kota Pontianak menegaskan peran strategis Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam menangani beragam persoalan sosial perkotaan. Penegasan itu disampaikan Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Masalah Sosial di Kantor Wali Kota, Selasa, 3 Maret 2026.

Elsa mengatakan dinamika sosial di Pontianak tergolong kompleks. Dengan jumlah penduduk sekitar 690 ribu jiwa, kota ini menjadi magnet bagi pendatang dari berbagai daerah yang berharap memperoleh penghidupan lebih baik.

“Tidak semua yang datang berhasil. Sebagian justru menghadapi tekanan hidup hingga memunculkan persoalan sosial, seperti manusia silver atau gangguan kesehatan jiwa. Ini harus direspons cepat dan adaptif,” ujarnya mewakili Wali Kota Pontianak.

Menurut Elsa, pemerintah selama ini mengedepankan pendekatan humanis melalui rehabilitasi dan pemulihan fungsi sosial. Dalam kerangka itu, PSKS berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah. “Keberhasilan kebijakan sosial sangat ditentukan oleh kolaborasi antara pemerintah dan para pekerja sosial yang tergabung dalam PSKS,” katanya.

Ia menekankan pekerja sosial kerap menjadi garda terdepan saat warga membutuhkan bantuan, mulai dari akses pengobatan, jaminan kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar. “Ketika ada ODGJ terlantar, anak di persimpangan lampu merah, atau keluarga yang kesulitan bertahan hidup, merekalah yang pertama bergerak. Tugas ini tidak ringan,” ujarnya.

Elsa juga menyoroti pentingnya pendataan yang akurat sebagai fondasi kebijakan sosial. “Di balik data kemiskinan ada keluarga dan masa depan mereka. Ketepatan data menentukan tepat atau tidaknya bantuan yang diberikan,” katanya. Ia berharap FGD tersebut melahirkan gagasan konkret dan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, M. Akif, menegaskan pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) harus berjalan cepat dan tuntas melalui pola kerja Berita, Data, Eksekusi Segera Urus Tuntas (B’Desut). “Begitu menerima informasi kejadian sosial di masyarakat, pendamping harus segera turun ke lapangan untuk verifikasi, pengumpulan data, dan pelaporan,” ujarnya.

Akif menjelaskan SLRT dijalankan mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam kondisi darurat—misalnya warga membutuhkan perawatan rumah sakit—pendamping dapat berkoordinasi menggunakan ambulans Dinas Sosial serta membantu pengurusan bantuan sosial atau aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang belum terdaftar.

Untuk kasus orang terlantar dan ODGJ, pendamping melakukan pendataan awal sebelum penanganan dilanjutkan oleh pekerja sosial di Bidang Rehabilitasi Sosial. Akif juga menegaskan pembagian tugas yang jelas dalam struktur SLRT, mulai dari supervisor, fasilitator, hingga Puskesos yang bertugas mencatat keluhan, memeriksa status sosial ekonomi dalam DTSEN, dan memberikan rujukan layanan.

Ia menambahkan disiplin administrasi menjadi kewajiban setiap pendamping sosial. Laporan kegiatan harus disertai dokumentasi dan diserahkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. “Jika laporan terlambat, honor ditunda. Jika tiga bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban, pendamping bisa diberhentikan,” katanya.

Akif berharap petunjuk teknis tersebut menjadi pedoman kerja agar pelayanan sosial di Kota Pontianak berjalan profesional, akuntabel, dan tepat sasaran.***

Bagikan:

Iklan