Dua Pemuda Ditangkap, Racik dan Jual Bubuk Peledak Lewat Media Sosial
KLIKWARTAKU — Polda Jawa Timur mengungkap jaringan peredaran bahan peledak secara daring dan menangkap dua pelaku berinisial MAJ (28) dan BAW (18). Keduanya diamankan setelah aparat menerima informasi adanya transaksi petasan di wilayah Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi transaksi petasan di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya, pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 00.30. Tim penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.
“Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp210 ribu,” kata Jules, Selasa, 3 Maret 2026.
Dia menerangkan, tersangka MAJ berperan membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Bahan tersebut kemudian diracik menjadi bubuk mesiu di rumahnya.
“Pelaku kemudian menawarkan melalui grup Whatsapp bernama Huru Hara,” terangnya.
Sementara itu, lanjut dia, pelaku BAW berperan menjual bahan peledak yang telah diracik oleh MAJ melalui akun Facebook bernama Bahar Agung. Keduanya mengaku menjual bahan peledak tersebut untuk memperoleh keuntungan.
Jules menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau meracik bahan peledak secara ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan dan melanggar hukum,” imbaunya. ***







