klikwartaku.com
Beranda Nasional DPR RI Nilai Penonaktifan BPJS Kesehatan Langgar HAM

DPR RI Nilai Penonaktifan BPJS Kesehatan Langgar HAM

BPJS Kesehatan

KLIKWARTAKU – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengabaikan amanat konstitusi. Ia menegaskan bahwa hak atas layanan kesehatan dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” kata Mafirion dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.

Menurut Mafirion, penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan berimplikasi serius karena menghilangkan akses masyarakat terhadap layanan medis. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pengobatan, meningkatkan risiko kesehatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa, terutama bagi kelompok masyarakat miskin.

“Kebijakan ini menempatkan rakyat kecil pada pilihan yang tragis, yakni berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan,” ujarnya.

Politisi Fraksi PKB itu menilai kebijakan penonaktifan massal tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara.

Ia menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan seluruh warga. Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam skala besar tanpa mekanisme transisi yang memadai, tanpa jalur keberatan yang efektif, serta tanpa proses verifikasi yang transparan, menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap aspek HAM dalam kebijakan publik.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” tegasnya.

Legislator asal Riau itu mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan hingga proses verifikasi benar-benar tuntas. Ia mengingatkan, jika kebijakan tersebut terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka persoalannya tidak lagi bersifat administratif.

“Ini sudah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” pungkas Mafirion.

Bagikan:

Iklan