Tiga Tersangka Ditangkap dalam Kasus Phising e-Tilang Kejaksaan
KLIKWARTAKU — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus kejahatan siber berupa SMS blast phising yang mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Dalam kasus itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kasus tersebut menjadi salah satu tindak pidana siber yang menonjol dan mendapat perhatian serius dari kepolisian.
“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang,” kata Sigit saat rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Sigit menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan yang diterima Bareskrim Polri, termasuk laporan dari Kejaksaan Agung. Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan sebelas tautan phising dan lima nomor telepon dengan format internasional yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.
Dari pengembangan laporan tersebut, lanjut Sigit, penyidik kemudian menemukan kasus serupa di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengirimkan SMS blast berisi tautan phising kepada masyarakat. Tautan tersebut akan mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu yang menyerupai laman resmi.
“Korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk ke web e-tilang palsu, sehingga akhirnya korban terjerat penipuan,” ucapnya.
Sigit menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, jumlah tautan phising yang disebarkan ternyata jauh lebih banyak. Dari data yang didapat, terdapat 135 link phising dan sebelas nomor telepon yang digunakan para pelaku, sehingga potensi korban diperkirakan cukup besar dan menjangkau wilayah yang luas.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tiga orang pelaku telah diamankan dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan,” terangnya.
Sigit menegaskan, Polri akan terus memperkuat penanganan kejahatan siber serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat yang berisi tautan mencurigakan, khususnya yang mengatasnamakan institusi resmi negara.







