klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Keluarga Gadis Disabilitas Korban Pencabulan di Landak Desak Polisi Tangkap Pelaku Lain yang Masih Bebas

Keluarga Gadis Disabilitas Korban Pencabulan di Landak Desak Polisi Tangkap Pelaku Lain yang Masih Bebas

Ilustrasi pencabulan. Pihak keluarga korban pencabulan di Landak desak polisi tangkap pelaku lain yang masih bebas. Foto: Dok. Istimewa

KLIKWARTAKU – Pihak keluarga gadis disabilitas yang menjadi korban pencabulan di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat meminta polisi untuk menangkap pelaku lain yang masih bebas.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Landak yang akhirnya bergerak cepat dan menangkap satu pelaku. Harapan kami, Polres Landak tidak berhenti di satu tersangka saja. Masih ada tiga orang lain yang diduga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban dan harus segera dicari,” ungkap salah satu perwakilan keluarga korban pada Senin (26/1/2026).

Sementara itu Kuasa Hukum Korban, Andika Simanungkalit, menilai pasal yang dikenakan Polres Landak tidak sejalan dengan laporan awal yang dibuat pihak korban.

Menurut Andika, laporan yang diajukan keluarga korban menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 289 dan Pasal 285 KUHP. Sedangkan pasal yang dikenakan oleh pihak Polres Landak dinilai terlalu lemah.

“Pasal yang diterapkan Polres bertentangan dengan pasal yang kami laporkan. Kami menggunakan UU TPKS jo Pasal 289 jo Pasal 285 KUHP, dan itu yang kami anjurkan untuk diterapkan dalam BAP. Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP terlalu lemah dan tidak ada pemberataan. Jadi kami sangat berharap Polres Landak dapat mengkaji ulang lagi pasal tersebut,” jelas Andika.

Ia menegaskan, penggunaan UU TPKS penting karena memberikan perspektif perlindungan korban, terutama korban penyandang disabilitas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Landak telah menahan satu orang tersangka pelaku pencabulan terhadap korban. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Landak.

Bagikan:

Iklan