Pencurian Lonceng di SD Karya Yoseph Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap
KLIKWARTAKU — Tiga orang pelaku pencurian lonceng tembaga milik SD Karya Yoseph di Jalan Patimura, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota berhasil ditangkap polisi. Mereka yakni, SI alias Kipli, AP dan AN.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025. Dimana lonceng tembaga seberat sekitar 20 kilogram milik SD Karya Yoseph hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Denni menerangkan, setelah menerima laporan, anggota Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan tempat kejadian perkara serta menelusuri rekaman pengawas (CCTV) yang sempat viral di media sosial dan mendalami keterangan saksi-saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku pertama atas nama SI alias Kipli di kawasan Jembatan Pasar Tengah, pada Kamis dini hari 22 Januari 2026,” kata Denni.
Dari hasil interogasi awal, lanjut dia, SI mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya, yakni AP dan AN. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan dua pelak lainnya di kawasan Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku lonceng dijual kepada seorang pengepul barang bekas di wilayah Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota, dengan harga Rp1,6 juta,” unkapnya.
Denni menuturkan, masih dari pengakuan para pelaku, jika uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari tangan pelaku kami menyita satu unit sepeda motor matik yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan pencurian,” terangnya.
Denni menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
“Ketiga pelaku ini penjahat kambuhan. Dan saat ini, kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya, menelusuri pelaku lain yang terlibat, serta mencari barang bukti tambahan,” pungkasnya. ***







