klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Gagalkan Penyelundupan 122,51 Kg Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 122,51 Kg Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil membongkar upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 122,51 kilogram yang dikamuflase di balik muatan delapan ton jengkol di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari operasi yang dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, lanjut dia, petugas menghentikan satu unit truk Colt Diesel warna kuning yang mengangkut muatan jengkol, serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang diduga berperan sebagai kendaraan pengawal.

“Modus penyelundupan narkotika kali ini tergolong rapi dan terencana. Sabu disembunyikan secara khusus di bawah tumpukan jengkol agar tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan,” kata Helfi, Senin 12 Januari 2026.

Helfi mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 114 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 122,515 kilogram. Barang haram tersebut ditumpuk di bagian depan bak truk dan tertutup rapat oleh jengkol.

“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp 1 juta, maka nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp 122 miliar. Ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar menjelang akhir tahun,” ungkapnya.

Dia menerangkan, dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga orang pelaku, yakni WS (30) yang berperan sebagai pengawal sekaligus pengendali lapangan, R (44) dan S (43) yang bertindak sebagai sopir truk pengangkut sabu. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

“WS diketahui dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. WS dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah serta bantuan perbaikan rumah,” terangnya.

Menurut Helfi, ketiga pelaku yang ditangkap bukanlah jaringan kecil. Mereka dikendalikan oleh atasannya yang saat ini masih dalam pengejaran. “Para pelaku yang diamankan hanyalah bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi,” kata Helfi.

Selain narkotika, dia menambahkan, petugas juga menyita dua unit kendaraan, lima unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.***

Bagikan:

Iklan