klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Ayah di Pontianak Diringkus Setelah Tiga Kali Rudapaksa Anak Kandung

Ayah di Pontianak Diringkus Setelah Tiga Kali Rudapaksa Anak Kandung

FOTO: ML saat menjalani pemeriksaan di Polres Kubu Raya. (Dok. Humas Polres Kubu Raya).

KLIKWARTAKU — Seorang pria berinisial ML (58), warga Kota Pontianak, diringkus polisi setelah ketahuan merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Ironisnya, korban merupakan anak tunggal pelaku. Aksi biadab itu diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda.

Aksi terakhir pelaku terbongkar di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa 6 Januari 2026. Saat itu, ML membawa korban ke wilayah tersebut untuk melancarkan aksi ketiganya.

Berbeda dari kejadian sebelumnya, kali ini korban melakukan perlawanan sengit. Bocah malang tersebut memberontak dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar yang langsung bergegas mengepung pelaku dan menyelamatkan korban.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di lokasi berbeda.

“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti-bukti,” kata Ade, Rabu 7 Januari 2026.

Saat ini, lanjut Ade, pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Kubu Raya. Sementara terhadap korban, saat ini dilakukan pendampingan psikologis maksimal untuk memulihkan trauma yang dialami.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi predator seksual anak, apalagi yang dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama,” tegasnya.

Ade menyatakan, atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan